Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan berkedok investasi kripto dan saham yang diduga terhubung dengan jaringan di Malaysia dan Vietnam. Tiga warga negara Indonesia ditangkap sebagai tersangka, dan uang Rp81.527.932.000 dari 77 rekening bank diblokir serta disita. Pengungkapan itu disampaikan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Modus penipuan investasi kripto lewat media sosial
Menurut Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, para korban awalnya melihat iklan trading saham dan kripto di media sosial. Mereka lalu diarahkan masuk grup WhatsApp yang mengklaim memberi pelatihan investasi.
Di grup itu, korban diminta mendaftar di tiga platform: YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Ketiganya bisa dibuka lewat laman web ataupun aplikasi Android. Korban dijanjikan keuntungan besar tanpa risiko rugi. Bimo menyebut iming-iming keuntungan berkisar 30 hingga 200 persen.
iNews mengutip Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Afianto menyebut angka "300 persen sampai 200 persen". Rentang itu terbalik dan tidak sejalan dengan angka Bimo, sehingga tampaknya keliru ucap atau keliru tulis. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari polisi soal ini.
Masalah baru muncul ketika korban hendak menarik saldo. Dana tidak bisa dicairkan, dan korban justru dituduh melanggar aturan serta diminta membayar denda. Menurut Bimo, korban yang menolak diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Peran tiga tersangka dan barang bukti
Kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi dengan kerugian korban Rp12,93 miliar. Jumlah korban masih didata dan diperkirakan bertambah seiring penyidikan yang berjalan.
Menurut Bimo, tersangka pertama berinisial FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026. Ia bertugas membuat perusahaan dan rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan. Suara Jatim menulis inisial tersangka ini sebagai FR.
Tersangka kedua, KPP, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Juli 2026. Ia disebut menyuruh FM mencari identitas untuk mendirikan perseroan dan membuka rekening di Jakarta, Palangka Raya, dan Samarinda, dengan imbalan Rp60 juta per perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPP menerima arahan dari dua orang yang diduga berada di Malaysia. Ia lalu mengirim lebih dari 10 ponsel ke Kuala Lumpur. Di ponsel-ponsel itu sudah terpasang akun perbankan digital serta aplikasi bursa kripto, antara lain Indodax, Pintu, dan Binance.
Tersangka ketiga, WH, ditangkap di Jakarta. Ia berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan, sekaligus menyusun lapisan perusahaan dan kripto nominee untuk menerima dana korban. Menurut Bimo, WH mengirim lebih dari 25 ponsel beserta lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto langsung ke Vietnam.
Barang bukti yang disita meliputi tiga laptop, enam ponsel, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA. Penyidik juga mengamankan 12 buku tabungan serta 34 dokumen perusahaan.
Perputaran dana dan penelusuran aset
PPATK menganalisis rekening PT Zeryonic Mitra Cerdas yang diduga menjadi penampung dana. Menurut Bimo, nilai transaksinya Rp3,19 triliun dalam rentang 5 Desember 2023 hingga 20 Mei 2024. iNews menyebut perputaran dana sekitar Rp3,1 triliun.
Rentang waktu dalam pemberitaan belum sinkron. Bisnis Surabaya mencatat tujuh laporan korban masuk pada Januari hingga April 2025, tetapi menyebut penarikan dana yang gagal terjadi pada Januari hingga April 2026. Sementara itu, transaksi yang dianalisis PPATK tercatat pada Desember 2023 hingga Mei 2024. Sumber-sumber tidak menjelaskan selisih tersebut, sehingga waktu pastinya perlu dikonfirmasi ke kepolisian.
Angka Rp81,5 miliar juga dijelaskan berbeda. Bisnis Surabaya dan iNews menyebutnya sebagai uang yang diblokir dan disita dari rekening. Suara Jatim menulisnya sebagai kerugian korban. Nanang menyebut nilai itu baru hitungan awal dari aliran dana yang dilacak, sehingga jumlah korban dan kerugian masih bisa naik setelah audit forensik dan pembukaan posko pengaduan.
Polda Jatim berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Untuk memburu pelaku lain yang diduga di luar negeri, Bisnis menyebut kerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri, sedangkan Suara Jatim menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jerat hukum dan imbauan kepada masyarakat
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ketiganya masih berstatus tersangka dan proses hukum berjalan.
Polisi mengimbau warga mengecek legalitas platform investasi. Bimo menyarankan verifikasi lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian, sedangkan Nanang menyebut OJK atau Bappebti.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati, verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan,”
— Kombes Pol Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim

