Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI. Klarifikasi ini disampaikan Suahasil dalam kesempatan yang sama saat mengumumkan pelunasan utang tersebut, di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Utang obligasi krisis 1997-1998 resmi lunas

Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir atas obligasi senilai Rp218,3 triliun itu dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan memakai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus operasional Bank Indonesia. Surplus tersebut, menurutnya, disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan sebelum dipakai untuk membayar kewajiban yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi 1997-1998.

Utang yang obligasi sebesar Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas, kita bayar.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997–1998, yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban ini terjadi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menjadi pembelajaran penting bagi kebijakan makroekonomi Indonesia ke depan.

Klarifikasi Menkeu: hak tagih ke obligor tetap berlaku

Suahasil menegaskan lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI adalah hal berbeda dari kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara. Ia memastikan pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara.

Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Suahasil menjelaskan hak tagih itu muncul karena pemerintah dulu mengambil alih bank-bank yang sempat menerima BLBI atau menjalani proses rekapitalisasi saat krisis.

Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang saat itu dilakukan rekapitulasi atau pernah menerima BLBI, maka kemudian penagihan diambil alih oleh pemerintah.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Penagihan dilanjutkan DJKN dan PUPN

Suahasil menyebut Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir masa kerjanya pada akhir 2024. Penanganan piutang negara terkait BLBI kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab menagih seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.

Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan yang dikutip CNBC Indonesia, hingga semester I 2024 Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset seluas 44,7 juta meter persegi dan PNBP sebesar Rp38,2 triliun, atau setara 34,59 persen dari total kewajiban sebesar Rp110,45 triliun yang menjadi tanggung jawab para obligor dan debitur.

Dalam proses penagihan lanjutan, Kemenkeu akan menggandeng aparat penegak hukum lain, termasuk untuk melakukan penandaan aset milik para debitur BLBI.

Bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kami melibatkan aparat penegak hukum yang lain dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN.

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan