Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Kota Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar 11,5 jam, dari pukul 09.30 hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Kantor tersebut berada di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan. Menurut Tribunnews, sejumlah penyidik terlihat keluar gedung sambil membawa barang yang dimasukkan ke koper dan kardus.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dan Kantor BPN Mojokerto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan itu. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap perizinan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari sana KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga mengamankan amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di kantor tersebut. Menurut Budi, uang itu belum dihitung dan dibiarkan dalam kondisi semula sebagai barang bukti. CNN Indonesia melaporkan penghitungan akan dilakukan penyidik nanti.
Kaitan dengan Dirjen PPTR Lampri
KPK menduga penggeledahan di Jawa Timur berkaitan dengan tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Kepala BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri Lampri.
Ketika dikonfirmasi soal hubungan suami-istri itu, Budi menjawab bahwa informasinya demikian. Lampri kini berstatus tersangka dan ditahan KPK.
Baca jugaKPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Dalami Dugaan Sebagian Dana Rp106,3 Miliar untuk Nusron Wahid
Delapan tersangka dan operasi tangkap tangan
Menurut CNN Indonesia, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Tersangka lain adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sumber yang dirujuk tidak menyebut Nusron berstatus tersangka.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu menyusul operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), yang menjaring 19 orang. Dalam operasi tersebut KPK menemukan barang bukti uang Rp106,3 miliar.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, rumah Lampri, serta ruang tiga direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN. Semua barang bukti akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis.
Kasus Bupati Bolmut yang terpisah
Di Sulawesi Utara, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Senin, 21 September 2026. Tempo melaporkan dugaan pengaturan fee proyek oleh bupati setempat dalam perkara itu.
Sumber yang dirujuk dalam laporan ini tidak menghubungkan kasus Bolmut secara langsung dengan penyidikan di Kementerian ATR/BPN, dan tidak menyebut aliran dana Rp106,3 miliar ke Nusron Wahid. Angka itu, menurut CNN Indonesia, adalah uang yang ditemukan dalam OTT Jabodetabek.

