Ombudsman Republik Indonesia menemukan kawasan bangunan berfasilitas lengkap di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta bangunan tersebut dirobohkan dalam waktu satu bulan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan apakah bangunan itu terbuka bagi seluruh warga binaan atau hanya segelintir orang, serta soal dugaan pungutan yang disampaikan keluarga narapidana. Komisi III DPR ikut mendorong pengusutan.

Hingga naskah ini disusun, tanggapan Kepala Lapas Cibinong maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas temuan tersebut belum diperoleh dalam bahan pemberitaan. Redaksi membuka ruang bagi klarifikasi kedua pihak.

Temuan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Menurut Anggota Ombudsman Syafrida, tim menemukan beberapa rumah petak yang ia gambarkan seperti vila mini di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Rumah-rumah itu berfasilitas lengkap dan dihuni warga binaan, yang diwawancarai langsung oleh tim.

Tim juga mendapati televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Pada pendingin ruangan itu terdapat botol minuman keras. Di lokasi yang sama, sedang dibangun fasilitas gym dan ada rencana membangun shelter untuk golf mini, kata Syafrida.

Kawasan tersebut tidak memiliki pagar pembatas permanen. Yang ada hanya semak dan rumpun bambu yang terhubung langsung dengan kawasan itu, sehingga dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk tanpa pengawasan.

Ditolak masuk dan Kepala Lapas tak hadir

Syafrida menyampaikan bahwa tim sudah membawa surat tugas, tetapi tetap ditolak. Pada sidak pertama, tim tidak diperbolehkan masuk. Pada sidak kedua, tim juga sempat ditolak, lalu memaksa masuk setelah cekcok dan saling dorong dengan petugas keamanan lapas.

Tim menunggu sekitar setengah jam tanpa penjelasan atas penolakan tersebut. Menurut Syafrida, Kepala Lapas tidak hadir sampai tim pulang.

Baca jugaKanwil Ditjenpas Jabar Sebut Hunian di Lapas Cibinong Rumah Dinas Jabatan, Ombudsman Duga Fasilitas Khusus

Klaim asimilasi dan dugaan pungutan

Bangunan itu disebut sebagai tempat asimilasi narapidana. Ombudsman masih mempertanyakan klaim tersebut. Syafrida menyebut, sepengetahuannya, asimilasi tidak dilakukan di dalam lapas, melainkan melalui proses di Balai Pemasyarakatan. Ia juga mempertanyakan apakah bangunan itu terbuka bagi seluruh warga binaan atau hanya segelintir orang.

Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyoroti mobil-mobil yang terparkir di area itu. Ia menyebut ada rumah yang memiliki garasi, baik terbuka maupun tertutup.

“Menurut kita kalau memang itu untuk napi, napi yang biasa rasanya kan nggak mungkin di tempat ini.”

— Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI

Dari pemeriksaan sementara, seorang warga binaan mengaku membayar sejumlah uang untuk menghuni rumah tersebut. Pengakuan itu belum ditelusuri lebih jauh. Syafrida juga menyebut ada keluarga narapidana yang mengaku harus memenuhi pungutan setiap minggu. Belum jelas apakah pungutan itu dilakukan petugas atau sesama warga binaan. Ombudsman akan mendalami informasi tersebut.

Tindak lanjut Ombudsman dan desakan DPR

Ombudsman akan menuangkan temuan sidak ke dalam lembar kajian dan menyampaikannya kepada Ditjenpas bersama sejumlah tindakan korektif. Perobohan bangunan menjadi salah satunya. Syafrida mengatakan pihaknya berencana melakukan sidak ulang dalam waktu kurang dari sebulan.

Anggota Komisi III DPR Abdullah, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (25/9/2026), mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut kasus ini dari sisi administrasi dan pidana. Menurutnya, sanksi administrasi dapat dikenakan bila pegawai lapas terbukti melanggar disiplin, sedangkan proses pidana berjalan bila penyelidikan menemukan unsur pidana.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman”

— Abdullah, Anggota Komisi III DPR

Ia juga meminta Ditjen Imipas dan Polri menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan kepada publik. Abdullah menyebut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara serta dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman termasuk yang perlu didalami.

Bukan temuan pertama di lapas Indonesia

Tribunnews mencatat temuan fasilitas mewah di lapas bukan hal baru. Pada 2019, KPK mengusut suap fasilitas sel dan izin keluar di Lapas Kelas I Sukamiskin. Mantan Kepala Lapas Wahid Husen divonis delapan tahun penjara atas kasus itu.

Di Lapas Cibinong sendiri, terpidana kasus korupsi Surya Darmadi pada 2025 kedapatan berada di luar lapas. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, lalu kembali ke Cibinong karena kesehatannya menurun.