Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyita uang tunai Rp200 juta dalam kasus dugaan pemerasan proyek yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Konfirmasi penyitaan itu disampaikan lembaga antirasuah pada Selasa (22/9/2026), sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo pada 21 September 2026.
Dari 14 orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT ini sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak menganggap KPK cuma bertindak di kota-kota besar.
“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Rincian dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Sirajudin diduga menerima gratifikasi sejak menjabat Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga terpilih sebagai bupati definitif periode 2025-2030.
“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar”
— Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK
KPK merinci gratifikasi tersebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, sebesar Rp350 juta, serta dari sejumlah pihak lain senilai Rp10,79 miliar. Selain gratifikasi itu, KPK menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta untuk proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Kantor Berita ANTARA dalam pemberitaan Rabu (23/9/2026) menyebut total dugaan tindak pidana korupsi yang diperoleh Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati mencapai Rp11,27 miliar. Angka itu sejalan dengan rincian yang disampaikan Taufik, yakni gabungan gratifikasi Rp11,14 miliar dan dugaan pemerasan proyek Jalan Sangkub IV sebesar Rp130 juta.
Mengapa hanya bupati yang jadi tersangka
Meski 14 orang diamankan dalam OTT, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Taufik menyebut hal ini terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan, yang menempatkan pemegang otoritas tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya”
— Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK
Menurut Taufik, dari fee 10 persen yang dipatok Sirajudin dari setiap proyek, sebagian dialokasikan untuk pihak lain: 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa. Kepala Dinas PUPR yang berperan memetakan vendor proyek untuk sementara masih berstatus saksi, meski statusnya bisa berubah bergantung pengembangan alat bukti.
Baca jugaAhmad Dedi Congor Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK Kasus Bea Cukai
Barang bukti yang disita KPK
Sirajudin ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta setelah bertemu pihak swasta membahas pengerjaan proyek. Ia menyewa dua kamar hotel di lantai yang sama untuk dirinya dan asisten pribadinya. Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang Rp130 juta yang terbagi menjadi Rp30 juta di kamar Sirajudin dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya.
Selain di hotel, penyidik juga menemukan Rp50 juta dalam sebuah koper di kediaman Sirajudin dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut. Total uang tunai Rp200 juta dari seluruh lokasi tersebut kini telah resmi berstatus barang bukti sitaan KPK.
Status hukum dan tanggapan KPK
Atas perbuatannya, Sirajudin disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan selama 20 hari sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik menegaskan KPK tidak membeda-bedakan kasus berdasarkan besar-kecilnya perkara dan menyebut OTT ini murni tindak lanjut aduan masyarakat.
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan.”
— Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK
Taufik juga menegaskan bahwa OTT terhadap Sirajudin murni berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK, baik yang masuk ke kantor pusat maupun daerah.


