Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/9/2026), dalam perkara terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,19 miliar. Hery berstatus terdakwa dan perkaranya masih menunggu pembelaan serta putusan majelis hakim.
Isi tuntutan jaksa terhadap Hery Susanto
Jaksa menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, ia melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana denda, sesuai dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan”
— Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung
Menurut Liputan6, jaksa juga meminta masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana dan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan.
Denda Rp300 juta harus dilunasi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta atau pendapatan terpidana disita dan dilelang. Bila cara itu tidak cukup atau tak bisa dijalankan, denda diganti kurungan 100 hari.
Untuk uang pengganti, jaksa menuntut Rp4,19 miliar dengan pidana pengganti 3 tahun penjara bila tidak dibayar. Okezone menulis nilai uang pengganti Rp4.150.000.000, sedangkan Republika dan Liputan6 menyebut Rp4,19 miliar. Artikel ini mengikuti angka Rp4,19 miliar yang sama di dua media tersebut.
Hal memberatkan dan meringankan
Jaksa menilai perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang melandasi lahirnya Ombudsman. Menurut jaksa, lembaga itu diharapkan ikut menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia”
— Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung
Menurut Republika, jaksa juga menilai Hery tidak sejalan dengan upaya pemerintah menyelenggarakan negara tanpa KKN, dan menyebut ia tidak mengakui kesalahannya. Adapun hal meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dakwaan suap terkait laporan hasil pemeriksaan Ombudsman
Menurut Liputan6, Hery didakwa menerima suap total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Republika menulis angka dakwaan Rp4,8 miliar dan menyebut periode tata kelola pertambangan nikel 2013-2025, sedangkan Liputan6 menyebut periode 2021-2026.
Suap itu diduga diterima agar Hery, yang saat itu menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut. Dalam dakwaan, LHP diatur agar menyebut kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai malaadministrasi.
LHP itu juga disebut diatur agar menyatakan bahwa penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River adalah malaadministrasi.
Rincian penerimaan yang didakwakan
- Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
- Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno: rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; dan uang Rp525 juta.
- Rp50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.
Hery didakwa dengan pasal-pasal alternatif: Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional. Semuanya dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apa selanjutnya
Setelah pembacaan tuntutan, perkara berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan, sehingga nasib Hery bergantung pada pertimbangan majelis hakim.

