DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai undang-undang baru. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (22/9/2026), setelah Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengetuk palu tanda persetujuan Dewan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pengesahan tersebut akan memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menyebut pembaruan aturan ini dibutuhkan agar landasan hukum pembentukan daerah sejalan dengan konstitusi dan perubahan penataan wilayah yang terjadi belakangan ini.

Mengapa dasar hukum daerah perlu diperbarui

Tito menerangkan, akar masalahnya adalah landasan hukum sejumlah daerah yang sampai sekarang masih bersandar pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) tahun 1949, atau bahkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Penyesuaian ke UUD 1945 dinilai penting agar tiap daerah memiliki pijakan hukum yang tegas, termasuk sebagai rujukan bagi peraturan daerah (perda) yang dibuat kemudian.

Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda.

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Di luar pembaruan dasar hukum, isi ke-15 RUU turut mengikuti perkembangan tata wilayah terbaru, misalnya keadaan yang muncul usai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran, serta kejelasan status ibu kota kabupaten yang berada dalam satu kecamatan. Beleid ini juga mencantumkan ciri khas tiap daerah sebagai bentuk pengakuan negara atas keragaman wilayah Indonesia.

Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Penegasan DPR: bukan pemekaran wilayah

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa penerbitan ke-15 undang-undang tersebut semata perbaikan landasan hukum, tanpa menciptakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru.

Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik tingkat kecamatan maupun desa, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI

Menurut Rifqinizamy, materi undang-undang baru ini menyentuh empat aspek, mulai dari penyelarasan dasar hukum dengan konstitusi, pembaruan batas wilayah memakai data geospasial, pengaturan ibu kota kabupaten, hingga penetapan ciri sosial-budaya tiap daerah. Tito menyebutkan, materi ke-15 RUU ini disusun dengan mengambil substansi dari 20 undang-undang provinsi serta 142 undang-undang kabupaten/kota yang sudah lebih dulu disahkan sepanjang 2022 sampai 2025.

Daerah yang tercakup dalam undang-undang baru

Di Kalimantan Barat, tujuh daerah yang mendapat undang-undang baru adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak. Di Kalimantan Tengah, lima daerah yang tercakup meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara di Kalimantan Selatan, tiga daerah yang diatur adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Baca jugaDPR Sahkan UU Reforma Agraria, Delegasi Masyarakat Sambut dengan Sorak

Di akhir keterangannya, Tito menyampaikan harapan pemerintah terhadap dampak pengesahan ini bagi tata kelola daerah ke depan.

Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya.

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri