Pemerintah Singapura menyatakan masih membuka opsi untuk menindak perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, kepada wartawan pada Rabu (14/10/2026).

Fu berbicara di sela kegiatan pembagian masker di Klub Komunitas Yuhua. Menurut dia, pemerintahnya kini masih mengumpulkan dan meninjau data kabut asap sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pernyataan Grace Fu soal tindakan hukum

“Kita harus melihat data yang kita kumpulkan sekarang dan ada berbagai pilihan yang dapat kita ambil”

— Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura

Fu menambahkan bahwa Singapura akan mempertimbangkan data tersebut dengan saksama dan membagikan hasilnya kepada publik pada waktunya. Ia juga berharap otoritas Indonesia mampu mengendalikan kebakaran, dan menyebut tahun ini sangat sulit karena El Nino.

Kebakaran di Kalimantan dan Sumatera membuat kabut asap menjangkau Singapura dan Malaysia. The Straits Times, seperti dikutip Tribunnews, melaporkan pada 12 Oktober bahwa kabut asap telah melampaui ambang pelanggaran undang-undang tersebut.

Apa isi Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas

Undang-undang itu berlaku sejak 2014 dan memungkinkan Singapura menindak perusahaan yang menyebabkan atau turut menyebabkan kabut asap di negaranya, meskipun aktivitasnya berlangsung di luar negeri. Sasarannya pihak yang memicu kebakaran atau membiarkannya terjadi.

Pelanggaran dinyatakan terjadi bila PSI bertahan di rentang tidak sehat sekurang-kurangnya 24 jam di wilayah mana pun di Singapura. Udara tergolong tidak sehat ketika PSI menyentuh angka 101 atau lebih.

Perusahaan yang terbukti bersalah menghadapi denda maksimal 100.000 dolar Singapura untuk setiap hari pelanggaran, dengan plafon keseluruhan 2 juta dolar.

Baca jugaBalikpapan Diselimuti Asap Karhutla: Angka Kualitas Udara, Asal Asap, dan Kebijakan Sekolah

Perusahaan yang diduga terlibat

Sebuah perusahaan perkebunan Malaysia dan beberapa perusahaan yang berkaitan dengan Singapura diduga ikut terlibat dalam karhutla di Indonesia. Menurut Tribunnews, otoritas Indonesia belum membuka identitas maupun kewarganegaraan 19 perusahaan yang sedang diselidiki terkait kebakaran yang menghanguskan 11.047 hektare di tujuh provinsi.

Laporan bersama Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan Malaysia serta empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura sebagai pihak yang diduga terlibat. Status dugaan tersebut belum diuji dalam proses hukum.

Tawaran bantuan dan diskusi di ASEAN

Fu mengatakan belum ada perkembangan terbaru dari Indonesia atas tawaran bantuan Singapura. Bentuk bantuan, menurut dia, dapat disesuaikan dengan apa yang dianggap perlu oleh Indonesia.

“Tawaran bantuan kami masih terbuka. Kami sangat bersedia berdiskusi dengan pihak Indonesia jika mereka menginginkannya”

— Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura

Singapura juga berharap dapat membahas persoalan ini di tingkat regional bersama mitra di ASEAN. Menanggapi target Indonesia memadamkan kebakaran dalam waktu satu bulan, Fu mengaku berharap target itu tercapai, meski menurutnya tugas tersebut sulit mengingat kondisi cuaca.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan Singapura untuk menindak perusahaan tertentu. Pernyataan Fu dikutip VIVA dari laman CNA pada Kamis (15/10/2026).