Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkaranya. Podcaster Mikhael Sinaga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam polemik ini, dan sejumlah pihak mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hingga Rabu (14/10/2026), DKPP mencatat lima aduan.

Apa yang diputuskan MK

MK membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam. Menurut CNN Indonesia, mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Pemohonnya terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, MK tidak mendapati di persidangan bukti berupa ijazah luar negeri atas nama Gibran yang setara SMA atau sederajat.

Kritik Mikhael Sinaga pada verifikasi KPU

Podcaster Mikhael Sinaga, yang disebut Tribunnews sebagai rekan pakar telematika Roy Suryo, menilai KPU bertanggung jawab dalam polemik ini. Ia menyampaikannya dalam program Saksi Kata di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (14/10/2026).

Sasaran kritiknya adalah sikap KPU yang tidak memeriksa ulang dokumen pendidikan Gibran pada pencalonan wakil presiden, dengan alasan dokumen itu sudah dipakai saat Gibran maju sebagai calon wali kota Solo pada Pilkada 2020. Mikhael menyebut cara berpikir tersebut sebagai cacat logika.

“Syarat-syarat calon presiden itu kan ketat sekali.”

— Mikhael Sinaga, podcaster

Menurut Mikhael, jabatan wakil presiden punya peluang naik menjadi presiden sehingga pemeriksaan semestinya lebih teliti. Ia juga menganggap KPU abai lantaran berkas pendidikan Gibran tidak disetorkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan meminta Hasyim Asy'ari, Ketua KPU periode 2022–2024, bertanggung jawab.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis (1/10/2026), Hasyim bersaksi bahwa Gibran menyerahkan dua dokumen kepada KPU saat mendaftar sebagai cawapres. Hasyim menyatakan syarat pendidikan terpenuhi berdasarkan kedua dokumen itu. Penilaian Mikhael merupakan pendapat pribadi seorang narasumber, bukan temuan lembaga.

Baca jugaDua Tahun Prabowo-Gibran: Kepuasan Publik 50,1 Persen dan Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan

Lima aduan di meja DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/10/2026), menyebut lembaganya menerima tiga aduan tambahan terkait putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Sebelumnya sudah ada dua aduan sejenis yang masuk pada 8 dan 9 Oktober.

Dua aduan awal berasal dari Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), serta Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Keduanya telah menjalani verifikasi administrasi pada 13 Oktober.

Tiga aduan tambahan datang dari pengacara Novi Manaban dan Paman Nurlette, dari Ibnu Jandi, serta dari gabungan nama lintas organisasi. Gabungan itu antara lain Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana, Moeryono Aladin, dan Soenarko dari FPP TNI.

Dua aduan, yang diajukan Novi-Paman dan Ibnu Jandi, masing-masing mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI. Aduan gabungan mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI. Laporan CNN Indonesia menyebut dua aduan diterima 13 Oktober dan satu pada 14 Oktober.

“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini.”

— Heddy Lugito, Ketua DKPP

Bagaimana aduan diproses

Menurut pedoman beracara DKPP, aduan melewati dua tahap. Verifikasi administrasi memeriksa kelengkapan persyaratan secara formal. Verifikasi materiel menilai alat bukti dan relevansinya terhadap dugaan pelanggaran kode etik, untuk menentukan layak tidaknya aduan disidangkan.

Aduan yang memenuhi syarat pada tahap pertama mendapat nomor registrasi aduan dan berlanjut ke verifikasi materiel. Bila belum atau tidak memenuhi syarat, DKPP memberi tahu pengadu secara tertulis paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi. Pengadu berstatus belum memenuhi syarat diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk melengkapi dokumen, kalau tidak aduan gugur.

Aturan ini bersumber dari Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Aduan yang lolos verifikasi materiel dilimpahkan menjadi perkara dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

Apa selanjutnya

Kelima aduan belum diberi nomor pengaduan. Heddy menyatakan nomor itu baru diberikan jika aduan berstatus memenuhi syarat, lalu dilanjutkan ke verifikasi materiel. Artinya, belum ada keputusan DKPP soal pelanggaran etik, dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah.

Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan KPU atas aduan maupun kritik Mikhael Sinaga. DKPP sendiri masih akan menguji apakah aduan-aduan itu layak diperiksa lebih lanjut.