Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10/2026). Bersamaan dengan itu, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengancam akan mengakhiri ICC jika lembaga tersebut tidak menghentikan apa yang disebutnya ancaman.
Menurut CNBC Indonesia yang mengutip Reuters, sanksi diumumkan hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC, Navi Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian.
Isi sanksi AS terhadap ICC
Reuters, seperti dikutip CNBC Indonesia, melaporkan bahwa hukuman kali ini lebih berat daripada sebelumnya. Dahulu sasaran AS hanya jaksa dan hakim, tetapi sekarang lembaga ICC sendiri ikut disasar. Karena itu, perusahaan yang melayani mahkamah tersebut berpotensi terkena hukuman pula.
Republika, merujuk the Guardian, melaporkan langkah itu memblokir aset mahkamah yang berada di yurisdiksi AS. Perusahaan dan individu Amerika diberi waktu enam bulan untuk menyudahi kerja sama bisnis dengan ICC.
Departemen Keuangan AS menetapkan masa tenggang awal selama enam bulan. Ada pula pengecualian bagi transaksi telekomunikasi, perangkat lunak, pembayaran pensiun, dan urusan yang berkaitan dengan tahanan. Rubio menyebut skema ini sebagai peluang bagi ICC dan negara anggotanya untuk memenuhi tuntutan AS.
“Entah ICC yang menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC”
— Marco Rubio, Menteri Luar Negeri AS
Pernyataan itu disampaikan Rubio dalam video yang diunggah di X. CNBC Indonesia menerjemahkannya dengan kata "mengakhiri", sedangkan Republika memakai kata "menghabisi" untuk pernyataan yang sama. Rubio juga menolak kewenangan pengadilan itu atas warga Amerika.
Latar belakang pertikaian AS dan ICC
Pemerintah AS sejak lama mengkritik ICC karena menerbitkan surat perintah penangkapan bagi sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Washington juga menolak penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan yang menyangkut personel Amerika di Afghanistan.
Republika mencatat, Trump pernah menyanksi pejabat ICC pada masa jabatan pertamanya, lalu langkah itu dicabut pada pemerintahan Presiden Joe Biden. Sesudah menjabat lagi pada 2025, Trump meneken perintah eksekutif yang membuka jalan bagi sanksi atas penyelidikan terhadap warga Israel dan Amerika. Pada Agustus, hakim dan pengacara ikut menjadi sasaran, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane.
Tanggapan ICC dan Komite Nobel
ICC menyatakan sasaran sanksi adalah lembaga independen bentukan perjanjian internasional yang mandatnya datang dari 125 negara pihak. Tugasnya meliputi penyelidikan dan peradilan kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Mahkamah meminta negara anggotanya bertindak membela institusi itu.
“Ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional, yang mencederai prinsip dasar bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”
— Pernyataan resmi ICC
Wakil Jaksa ICC Nazhat Shameem Khan mengatakan kerja mahkamah akan tetap berlanjut dalam semua situasi, penyelidikan, dan penuntutan.
CNBC Indonesia melaporkan ICC sudah mempersiapkan diri sejak berbulan-bulan lalu. Persiapan itu antara lain mengganti piranti lunak Microsoft dengan alternatif open source, serta menyusun pengaturan baru untuk layanan perbankan dan asuransi kesehatan. Panitera ICC juga mengimbau Uni Eropa menyiapkan blocking mechanism agar negara-negara Eropa terlindung dari dampak sanksi.
Komite Nobel menyebut penghargaan untuk Pillay, yang pernah bertugas di Majelis Banding ICC pada 2003-2008, sebagai dukungan bagi peradilan internasional. Menurut komite, para hakim dan lembaganya sedang menghadapi serangan politik.



