Pemerintah berencana menambah 70.000 personel Polisi Hutan (Polhut) di tengah asap karhutla. Rencana itu dikonfirmasi Kementerian Kehutanan pada Rabu (14/10/2026), dan pada hari yang sama dipertanyakan anggota Komisi IV DPR yang menilai teknologi pemantauan perlu dipertimbangkan bersama penambahan personel.
Apa yang disampaikan pemerintah soal penambahan Polhut
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan personel khusus tersebut.
Ristianto mengakui pengadaannya tidak mudah, sehingga akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah masih membahasnya dengan MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara. Untuk 2027, ia menyebut target di kisaran 6 sampai 21.000 personel, dengan catatan rentang itu masih terlalu lebar dan akan dikaji lagi.
Alasan utamanya, kata Ristianto, adalah jumlah Polhut saat ini yang tidak sebanding dengan areal kawasan hutan negara yang harus dijaga. Ia menyebut hal ini sebagai perhatian khusus Presiden.
Tugas Polhut baru: bukan hanya penegakan hukum
Menurut Ristianto, Polhut baru tidak hanya menangani penegakan hukum kehutanan. Mereka juga akan menangani kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan satwa liar. Fungsi pengawasan kawasan menjadi inti tugas yang ia tekankan.
“Jadi Polhut yang akan direkrut baru ini, akan bertugas tentunya yang paling penting ialah dalam pengawasan dari kawasan hutan negara, baik yang berupa hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi”
— Ristianto Pribadi, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan
Soal rekrutmen, ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi Kemenhut. Ia menyinggung beredarnya informasi serupa di media sosial yang mengumumkan pendaftaran Polhut, sehingga publik diminta merujuk pada kanal resmi kementerian.
Baca jugaDudung Abdurachman Jelaskan Mengapa Pemadaman Karhutla Kini Mengandalkan Operasi Darat
DPR: personel penting, tetapi satelit perlu dipertimbangkan
Anggota Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti rencana itu dalam diskusi Program Overview Tribunnews. Dalam pemberitaan Tribunnews, wacana tersebut digambarkan disampaikan Presiden sebagai upaya memperkuat pengawasan hutan dan mencegah karhutla.
Abdul Kharis mengakui keterbatasan jumlah personel memang menjadi kendala mengawasi hutan Indonesia yang luas. Dalam rapat-rapat, menurutnya, kerap muncul persoalan beban luas kawasan yang harus diawasi satu petugas. Ia juga mengakui kebutuhan sumber daya manusia penjaga hutan tetap besar.
“Satu-satunya alasan untuk bisa memahami polisi kehutanan tidak mampu mengantisipasi ini adalah luasnya hutan dan memang tidak mungkin (optimal) menjaga, karena polisi hutan yang sedikit”
— Abdul Kharis Almasyhari, Anggota Komisi IV DPR RI
Namun ia menilai pengawasan tidak semestinya hanya bertumpu pada jumlah petugas di lapangan. Citra satelit dan pesawat nirawak (drone) dinilainya dapat membantu memantau hutan lebih efektif dan mendeteksi indikasi kebakaran. Masyarakat pun, katanya, dapat berperan melaporkan potensi karhutla.
“Ya, memang makin banyak yang ngawasi makin baik. Tapi apakah pertanyaannya zaman sekarang ini masih dibutuhkan seperti itu?”
— Abdul Kharis Almasyhari, Anggota Komisi IV DPR RI
Membaca dua sudut pandang
Kedua pihak sebenarnya sepakat pada satu hal: jumlah personel pengawas hutan yang ada belum memadai untuk kawasan seluas Indonesia. Perbedaannya terletak pada pilihan pendekatan. Pemerintah, lewat Kemenhut, menekankan penambahan tenaga manusia dengan cakupan tugas yang luas, dari pengawasan kawasan sampai perlindungan satwa.
Abdul Kharis tidak menolak penambahan personel. Ia meminta agar penambahan itu dipertimbangkan bersama pemanfaatan teknologi, dan mempertanyakan apakah langkah tersebut cara paling efektif di tengah kemajuan teknologi pengawasan. Dari sumber yang tersedia, tidak ada penjelasan Kemenhut tentang bagaimana Polhut baru akan dipadukan dengan satelit atau drone, sehingga pertanyaan itu belum terjawab.
Pertanyaan yang belum terjawab
Pertama, soal besaran. Angka 70.000 adalah total yang disetujui, tetapi jumlah rekrutan 2027 baru disebut dalam rentang yang oleh Kemenhut sendiri dinilai terlalu lebar. Artinya, kepastian berapa personel yang benar-benar hadir di lapangan dalam waktu dekat belum ada.
Kedua, soal mekanisme. Pembahasan dengan MenPAN-RB dan BKN masih berlangsung, dan sumber yang tersedia tidak memuat jadwal pengadaan penuh, rincian anggaran, maupun skema penempatan personel di kawasan hutan.
Ketiga, soal peran teknologi. Abdul Kharis meminta satelit dan drone dipertimbangkan bersama penambahan personel, sedangkan penjelasan pemerintah yang dikutip dalam pemberitaan berfokus pada tambahan tenaga manusia. Belum tampak keterangan yang mempertemukan kedua gagasan itu dalam satu rancangan.
Keempat, soal ukuran keberhasilan. Kemenhut menyebut tugas Polhut baru mencakup pengawasan kawasan, penanganan kebakaran, dan perlindungan satwa liar, tetapi sumber tidak menyebut indikator yang akan dipakai untuk menilai apakah tambahan personel menekan kebakaran hutan dan lahan.
Baca jugaPemerintah Catat 639 Hektare Lahan Masih Dipadamkan di Enam Provinsi, 60.177 Personel Dikerahkan
Apa selanjutnya
Menurut Ristianto, pembahasan tahap pertama dengan MenPAN-RB dan BKN masih berjalan, dan ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi Kemenhut soal rekrutmen. Sumber yang tersedia tidak menyebut jadwal tahapan berikutnya, sehingga urutan langkah setelah pembahasan itu belum dapat dipastikan.
Bagi publik, tolok ukur yang patut dicermati, sebagai catatan redaksi, adalah penjelasan lanjutan pemerintah mengenai angka final tahap pertama dan bagaimana peran Polhut baru dihubungkan dengan pemantauan berbasis teknologi, sebagaimana dipertanyakan anggota Komisi IV DPR tersebut.



