Managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, menyatakan emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang didakwakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikelolanya untuk kegiatan sosial, bukan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan itu ia bacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Isi nota perlawanan Don Ritto
Don Ritto dan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, berstatus terdakwa dalam perkara TPPU tersebut. Dalam nota perlawanan, Don Ritto mengaku mengelola aset itu secara sah sejak 2002 hingga 2025.
Menurut dia, dana berasal dari donasi bertahap. Dari dalam negeri, salah satunya datang dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar. Dari luar negeri, ia menyebut nilai sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat berupa emas dan valuta asing, yang diterima dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
Don Ritto menyebut dana itu dipakai untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur. Ia mengatakan proyek percontohannya telah berjalan, yakni membiayai sekitar 500 santri serta merenovasi sarana dan prasarana beberapa pondok pesantren di Banten sejak 2022.
Rumah Sentul dan brankas
Don Ritto menjelaskan rumah di Sentul adalah milik mertua Febrie. Ia meminjam rumah itu untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022. Setelah itu, ia merenovasi rumah dan membangun brankas dengan biaya sendiri untuk menyimpan donasi dari dalam dan luar negeri. Brankas tersebut, katanya, hanya bisa ia akses.
Ia juga berpendapat jaksa penuntut umum menganggap semua emas dan valuta asing yang disimpan di Sentul serta Cafe de'Clan Signature otomatis sebagai hasil korupsi Febrie, padahal menurutnya tidak ada alat bukti dalam berkas perkara yang mendukung.
Alasan tidak memindahkan aset
Don Ritto mengatakan ia mengetahui Febrie dikuntit aparat penegak hukum sejak Mei 2024 hingga awal Juli 2026. Selama masa itu, ia tidak memindahkan emas maupun valuta asing tersebut. Menurutnya, jika aset itu berasal dari korupsi Febrie, secara naluriah ia akan menyembunyikan atau memindahkannya saat merasa diawasi.
“Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain”
— Don Ritto, managing partner Don Ritto & Rekan sekaligus terdakwa
Tanggapan Febrie belum tercantum
Dalam sumber yang dihimpun redaksi, belum ada pernyataan langsung Febrie Adriansyah atas klaim Don Ritto. Klaim di atas merupakan pernyataan terdakwa dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.



