Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pada Masa Persidangan II, setelah masa reses pada awal November mendatang. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (28/10). RUU Pemilu tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Empat RUU prioritas DPR pada Masa Persidangan II
Menurut CNN Indonesia, keempat RUU itu adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset.
JPNN melaporkan Dasco menyampaikannya dalam pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Dasco, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, menyebut empat agenda itu perlu dikerjakan secara cermat dan saling terhubung.
“Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI
Kerangka Satu Data Indonesia
Dasco mengatakan keempat RUU tidak boleh menjadi aturan yang berdiri sendiri. Semuanya, kata dia, harus berada di bawah kerangka UU Satu Data Indonesia yang belum lama disahkan.
Ia merinci sasaran tiap RUU: data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, pengakuan masyarakat adat atas hak kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit.
Untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dasco menyatakan aturan itu harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas. Ia juga menekankan pengawasan yang menjamin privasi dan kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil.
Pada RUU Masyarakat Adat, Dasco menyatakan perlunya memastikan pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka, bukan sekadar menjadikan mereka objek pencatatan.
RUU Pemilu belum masuk daftar
Menurut CNN Indonesia, RUU Pemilu tidak ada dalam daftar itu. Padahal DPR secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.
Sebelumnya, Bahtra mengaku telah menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu dan akan memulainya sebelum pembukaan masa sidang awal November. Ia menyebut jadwal itu akan dipublikasikan, termasuk batas waktunya, sehingga publik dapat mengetahuinya.
“Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat”
— Bahtra Banong, Ketua Panja RUU Pemilu DPR, politikus Partai Gerindra
Apa yang belum terjawab
Dalam sumber yang tersedia, belum ada penjelasan Dasco atau pimpinan DPR mengenai alasan RUU Pemilu tidak disebut dalam daftar prioritas itu. Belum diketahui pula apakah jadwal pembahasan yang disebut Bahtra akan berjalan bersamaan dengan empat RUU yang diumumkan Dasco.
Masa Persidangan II dijadwalkan dimulai setelah reses pada awal November. Publik dapat menunggu publikasi jadwal pembahasan dari DPR untuk melihat perkembangan selanjutnya.



