DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui seluruh peserta rapat.
Dasco lebih dulu menanyakan persetujuan peserta sidang, yang dijawab 'setuju'. Setelah itu ia langsung mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Dasco kemudian kembali menanyakan hal serupa kepada peserta rapat, dan kembali dijawab 'setuju'.
“Kini saatnya, kami akan menanyakan kembali pada seluruh peserta sidang apakah RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI
Latar belakang pembentukan undang-undang
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan aturan ini menjadi upaya negara menuntaskan akar masalah kesenjangan agraria yang selama ini belum terpecahkan. Ia menyebut persoalan pertanahan Tanah Air masih diwarnai kesenjangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, ditambah sengketa agraria yang berlangsung lama dan berdampak pada banyak pihak.
Iman Sukri menambahkan, semangat Ketetapan MPR Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria serta Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan juga semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dinilai belum sepenuhnya terwujud lewat aturan yang menyeluruh dan saling terhubung.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan”
— Ahmad Iman Sukri, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria
Proses pembahasan dan partisipasi publik
Iman Sukri menuturkan penyusunan aturan ini mengedepankan keterlibatan publik secara bermakna sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menyebut Badan Legislasi DPR sudah menggelar pertemuan dengan tak kurang dari 55 pihak, termasuk kalangan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal”
— Ahmad Iman Sukri, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria
Total ada 596 poin daftar inventarisasi masalah yang dibahas oleh Panitia Kerja sebelum RUU ini rampung. Sehari sebelum disahkan dalam paripurna, tepatnya Senin (21/9), DPR lebih dulu menuntaskan pembahasan seluruh poin tersebut sekaligus proses harmonisasi dan sinkronisasi naskah pada tingkat pertama.
Apa saja yang diatur dalam undang-undang ini
Undang-undang ini memberi negara kewenangan mengelola tanah demi memastikan warga mendapatkan haknya, sekaligus memulihkan hak-hak yang selama ini belum terpenuhi. Pemanfaatan lahan diarahkan lebih diutamakan bagi kelompok sasaran program, dengan panduan pelaksanaan yang disusun lewat semacam peta jalan resmi berisi arah kebijakan, sasaran, tahapan, dan cara mengukur keberhasilannya.
- Penetapan lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah persoalan, seperti sengketa lahan, tanah yang dibiarkan telantar, kemiskinan, kepemilikan lahan oleh pihak yang tak berdomisili di lokasi (absentee), serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
- Penentuan kelompok sasaran, meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan warga kurang mampu, sebagai pihak yang paling diutamakan menerima manfaat program.
- Pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas merencanakan, menjalankan, mengawasi, hingga menuntaskan sengketa tanah.
- Pendirian dewan pengawas guna memastikan proses berjalan terbuka, melibatkan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Skema penanganan sengketa yang mendahulukan dialog, pemulihan hubungan antarwarga, dan pemulihan hak pihak yang dirugikan.
- Pengembalian lahan kepada pemiliknya yang sah, atau penggantian dengan lahan lain bila pengembalian tak memungkinkan.
- Jaminan hukum bagi penerima manfaat program, pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi, termasuk warga yang tengah memperjuangkan haknya atas tanah.
- Pembatasan kepemilikan lahan agar tidak terjadi penumpukan tanah pada segelintir pihak.
- Pengintegrasian data penyelesaian sengketa dan pelaksanaan program reforma agraria dalam satu sistem, dengan hasilnya dilaporkan kepada Presiden dan DPR.
- Ketentuan soal pembiayaan, sanksi pidana, dan masa peralihan agar program yang sudah berjalan dapat menyesuaikan dengan aturan baru.
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini berlangsung dalam rapat paripurna yang sama dengan pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.



