Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap usulan konsep daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan RUU Pemilu. Lewat konsep itu, calon legislatif yang tidak terpilih di dapil konvensional berpeluang tetap duduk sebagai anggota DPR. Doli menyampaikannya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Isi usulan dapil nasional
Menurut CNN Indonesia, mekanisme masuknya caleg tak terpilih itu diserahkan kepada partai yang memperoleh kursi di parlemen. Doli menyebut usulan tersebut sebagai sistem campuran dengan corak Indonesia.
“Kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional”
— Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR
Doli menjelaskan, dapil nasional mencerminkan kebijakan internal partai dalam menentukan orang-orang yang dianggap mampu mewakili partai karena selama ini mengurus partainya. Saat ini ada 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR. Jika konsep itu diterapkan, akan ada satu dapil tambahan sehingga totalnya menjadi 85 dapil.
Opsi 58 kursi dan peran partai
Jumlah kursi untuk dapil nasional, kata Doli, masih dibahas. Salah satu opsinya adalah 10 persen dari jumlah kursi DPR yang ada. Dengan 580 kursi saat ini, angka itu setara 58 kursi.
“10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi dari dapil nasional itu 58”
— Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR
Doli menyatakan kursi tersebut dapat diisi calon yang gagal lolos lewat dapil konvensional. Perhitungannya baru dilakukan setelah hasil pemilu di dapil konvensional diketahui, lalu partai menentukan siapa yang ditempatkan.
Sebagai contoh, politikus Golkar itu menyebut partai yang meraih 100 kursi dari 580 kursi lewat dapil konvensional bisa mendapat tambahan 10 kursi dari dapil nasional dengan skema 10 persen. Total kursi partai itu menjadi 110.
Baca jugaAhmad Doli Kurnia: Golkar Putuskan Usung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Belum Dibahas
Wacana tambahan kursi dan sikap PDIP
Pada hari yang sama, Doli juga mengatakan Komisi II mengkaji penambahan kursi DPR dari 580 menjadi 591. Menurut inews.id, hal itu merupakan konsekuensi usulan menaikkan batas minimal kursi per dapil dari tiga menjadi empat, yang menyentuh 11 dapil yang kini beralokasi tiga kursi.
Wakil Ketua Komisi II Aria Bima, seperti dikutip Liputan6, menegaskan tambahan kursi itu belum menjadi keputusan dan berasal dari Badan Keahlian DPR. Ia juga menyatakan wacana tambahan kursi tidak berkaitan dengan dapil nasional.
Soal dapil nasional, Aria menyebut PDIP belum menentukan sikap final. Partainya akan menilai apakah sistem itu semakin mencerminkan keterwakilan, dengan asas representatif sebagai prinsip utama.
Pembahasan masih tahap draf
Menurut Viva, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama Badan Keahlian Dewan pada Kamis berlangsung tertutup. Aria beralasan pembahasan baru tahap perancangan draf yang menampung beragam irisan kepentingan.
“Jangan sampai pembahasan yang masih bersifat mentah itu justru menimbulkan gaduh di publik”
— Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR
Aria mengatakan Komisi II telah menerima sekitar 62 narasumber, dan ia memastikan ruang keterlibatan publik tetap luas saat pembahasan. Setelah draf masuk, menurut dia, masih ada tim dari masing-masing fraksi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Apa selanjutnya
Angka 58 kursi baru salah satu opsi dan belum menjadi keputusan, sebab alokasi dapil nasional masih dibahas. Sumber yang tersedia belum memuat sikap resmi fraksi lain atas konsep ini maupun jadwal rapat terbuka berikutnya.



