Komisi II DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu sebelum masa reses yang dimulai 8 Oktober 2026. Salah satu materi yang bakal dibahas panja itu adalah usulan menaikkan ambang batas parlemen ke kisaran 5 hingga 7 persen, yang menurut Ketua DPR Puan Maharani masih berupa pembicaraan informal antarpartai dan belum ada kesepakatan resmi, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Panja Direncanakan Terbentuk Sebelum Reses 8 Oktober
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyatakan pimpinan komisi telah memberi arahan agar Panja segera dibentuk pada akhir masa sidang ini.
“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini.”
— Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Aria menuturkan Badan Keahlian DPR sudah merumuskan sekitar 12 hingga 14 persoalan yang dituangkan ke dalam draf naskah akademik. Rumusan tersebut, menurutnya, akan dipecah ke sejumlah pasal di UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pilpres.
“Sebelum reses insyaallah dipastikan pembentukan Panja untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu.”
— Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Masa sidang I tahun sidang 2026-2027 dijadwalkan ditutup pada Kamis, 8 Oktober 2026, yang menandai dimulainya masa reses anggota dewan.
Usulan Ambang Batas Parlemen Naik ke 5-7 Persen
Salah satu materi yang disorot dalam revisi UU Pemilu adalah usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. Puan Maharani mengatakan angka yang beredar dalam pembicaraan antarpartai berkisar 5 persen, bahkan ada pula usulan hingga 7 persen, namun belum ada keputusan resmi.
“Pembicaraan bahwa ambang batas ambang batas parlemen 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik. Belum secara resmi.”
— Puan Maharani, Ketua DPR RI/Ketua DPP PDI Perjuangan
Puan menyebut PDIP sudah diajak bicara mengenai usulan ambang batas parlemen 5 persen tersebut, meski pembicaraan itu berlangsung di luar forum resmi. Ia memastikan PDIP siap ikut serta begitu pembahasan resmi dimulai di DPR.
“Yang penting adalah nanti Pileg dan Pilpres-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan Pemilunya masih 2029.”
— Puan Maharani, Ketua DPR RI/Ketua DPP PDI Perjuangan
Baca jugaDPR Sahkan UU Reforma Agraria, Delegasi Masyarakat Sambut dengan Sorak
Isu Lain yang Turut Dibahas
Selain ambang batas parlemen, sejumlah materi lain juga masuk sorotan dalam revisi UU Pemilu, termasuk ambang batas presiden dan pemisahan pemilu lokal dari pemilu nasional, menyusul sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan.
Isu terkait yang turut mengemuka adalah wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus diusung minimal dua fraksi atau pemilik kursi di DPR RI. Puan mengatakan wacana ini juga masih berupa pembicaraan informal antarpartai dan belum menjadi keputusan resmi, sebab pembahasan resminya akan dilakukan di DPR.

