Komisi III DPR RI melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Rabu (28/10/2026) dengan mengundang tiga advokat. Rapat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen, Jakarta. Di tengah pembahasan, usulan memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar masih diperdebatkan.
Tiga advokat diundang dalam lanjutan RDPU
Menurut ANTARA, tiga advokat yang diundang adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, dan advokat Amir Fahrudin. Masing-masing akan menyampaikan pandangan dan analisis mengenai RUU tersebut.
Ketua Komisi III Habiburokhman, Selasa (27/10), mengatakan rapat tetap digelar pada masa reses untuk mempercepat penyusunan agar RUU bisa disahkan pada 15 Desember 2026. Ia menyebut RDPU sudah berlangsung hampir 60 kali dan masih akan ada sekitar 20 rapat lagi.
“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar”
— Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI
Komisi III juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Peneliti: UNCAC tak mewajibkan illicit enrichment dan NCB
Direktur Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra menyampaikan bahwa Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan pengaturan illicit enrichment maupun non-conviction based (NCB), yakni perampasan tanpa pemidanaan. Menurut kumparan, ia menyebut Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya untuk dipertimbangkan negara yang meratifikasinya, dengan menyesuaikan konstitusi dan kondisi hukum setempat.
Yadi menilai adopsi kedua pengaturan itu di sejumlah negara menimbulkan keruwetan. Ia menyebut pernah meneliti 78 negara yang telah mengadopsi aturan perampasan aset dengan pola berbeda, ada yang penuh, sebagian, diperluas, maupun dibatasi. Ia juga mengatakan pengukuran penambahan kekayaan harus sesuai asas legalitas.
Yadi membandingkan dengan Amerika Serikat, tempat pejabat publik lebih dulu melepas bisnisnya sehingga kekayaan mereka lebih mudah diukur. Untuk Indonesia, ia menilai kondisinya berbeda.
“Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya”
— Yadi Surya Diputra, Direktur Open Parliament Institute
Soal NCB, Yadi mencontohkan penyitaan uang 5.000 dolar AS yang pembuktiannya rumit dan biayanya bisa melebihi nilai barang yang disita. Ia juga menilai penerapan illicit enrichment perlu sangat hati-hati karena dapat menimbulkan kesan negatif terhadap pejabat dan penyelenggara negara.
Sumber berbeda soal waktu pernyataan ini. detikNews mencatat Yadi berbicara dalam RDPU Selasa (27/10/2026), sedangkan kumparan menuliskan keterangan waktu yang merujuk Selasa sekaligus Rabu (28/10).
Sikap ICW dan JAMAK yang berseberangan
Sebelumnya, Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi ICW Ibrahim menyatakan illicit enrichment harus diatur dalam RUU ini. Ia menyebut pasal tersebut mengatur perampasan aset, bukan pemidanaan, dan menduga ketentuan itu hilang dari draf DPR versi 10 Juli 2026. Sebelumnya konsep itu ada di Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah 2023.
“Ini esensi RUU Perampasan Aset, bukan pelengkap”
— Ibrahim, Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi ICW
Di sisi lain, perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) Yupen Hadi menolak konsep tersebut dalam RDPU Selasa. Ia merujuk Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta menilai pembuktian terbalik berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah. JAMAK menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi.
Latar dan langkah selanjutnya
RUU Perampasan Aset telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR lewat rapat paripurna. CNN Indonesia mencatat penyusunannya dimulai atas inisiatif PPATK pada 2008, lalu pemerintah menyerahkan surpres dan draf ke DPR pada Mei 2023. DPR periode 2019–2024 tidak membahasnya, sehingga draf disusun ulang setelah DPR mengambil alih inisiatif.
Komisi III masih akan menggelar sekitar 20 rapat lagi sebelum target pengesahan 15 Desember 2026. Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan Komisi III atau Panja atas sikap ICW, JAMAK, maupun pandangan Yadi.


