Polda Banten menetapkan dua orang berinisial ED dan AM sebagai tersangka dalam perkara tabrak lari yang menimpa dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Serang-Panimbang Km 70. Kejadiannya berlangsung Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (6/11/2026). Menurut Tribunnews, ED dan AM merupakan pasangan kekasih dan telah bertunangan.

Kronologi kejadian di Km 70 Tol Serang-Panimbang

Dua personel PJR, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu, menghampiri sebuah Daihatsu Xenia yang berhenti di bahu tol. Dari pemeriksaan awal, petugas curiga ada dugaan pidana di dalam mobil.

Petugas meminta orang-orang di dalam mobil keluar, tetapi mobil malah melaju. Briptu Wahyu tersenggol, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di kap depan dan ikut terbawa sejauh sekitar tiga kilometer.

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri bahkan meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban”

— Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten

Penangkapan dan status hukum tersangka

Menurut VIVA, polisi menangkap keduanya pada 6 November 2026 di tempat terpisah. ED ditemukan di Pandeglang, sementara AM di Serang.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menjadikan dua penghuni mobil itu tersangka. Seorang diposisikan sebagai pengemudi, dan yang satunya sebagai pihak yang turut serta.

Sangkaan yang diterapkan menyangkut perlawanan terhadap petugas hingga menimbulkan luka serius, termasuk dugaan percobaan pembunuhan. Barang bukti yang disita adalah mobil Daihatsu Xenia dan rekaman CCTV. Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan kedua tersangka.

Menurut VIVA, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dikumpulkan penyidik untuk menopang proses penyidikan. Rekaman itu menjadi salah satu bahan yang dipegang polisi bersama kendaraan yang dipakai saat kejadian.

Kondisi dua anggota PJR

Kedua polisi itu terluka dan ditolong pengguna jalan yang lewat sebelum dibawa ke rumah sakit. Maruli menyebut salah satunya mengalami luka cukup serius dan masih dirawat.

VIVA melaporkan Bripda Rizki Novyandri berada dalam perawatan intensif di ICU RS Kramat Jati dan belum sadar. Adapun Briptu Wahyu dirawat jalan di rumah.

Hal yang belum dijelaskan dalam keterangan polisi

Dua sumber yang dirujuk punya sedikit perbedaan rincian. Tribunnews hanya menyebut lokasi penangkapan tanpa tanggal, sedangkan VIVA menuliskan penangkapan pada Jumat, 6 November 2026. Tribunnews juga tidak menyebut siapa korban yang lukanya serius, sementara VIVA menyebut Bripda Rizki.

Dalam keterangan yang dikutip kedua media, polisi belum merinci dugaan tindak pidana apa yang dicurigai petugas di dalam mobil sebelum kejadian. Penjelasan lebih lanjut soal itu, serta perkembangan penyidikan, belum tersedia. Kedua tersangka tetap berstatus tersangka dan belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.