Mahkamah Konstitusi (MK) mempersingkat tenggat pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, tenggat bagi penggugat untuk meminta eksekusi lewat ketua pengadilan turun dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja. Perubahan ini tertuang dalam Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).

Isi putusan MK soal Pasal 116 UU PTUN

Permohonan diajukan empat orang: Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira. Menurut IDN Times, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon I dan pemohon II dikabulkan untuk sebagian.

Dalam amar putusan, MK menilai frasa "60 (enam puluh) hari kerja" di Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat. Frasa itu kini dimaknai "14 (empat belas) hari kerja".

Jika tergugat belum menjalankan kewajibannya setelah 14 hari kerja sejak menerima putusan berkekuatan hukum tetap, objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara (KTUN) kehilangan daya berlakunya.

Untuk Pasal 116 ayat (3), frasa "90 (sembilan puluh) hari kerja" dimaknai menjadi "21 (dua puluh satu) hari kerja". Bila tergugat tidak menjalankan kewajiban dalam rentang itu, penggugat bisa meminta ketua pengadilan memerintahkan pelaksanaan putusan. MK juga memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan 14 hari kerja cukup bagi badan atau pejabat TUN untuk melakukan tindakan administratif. Menurut Mahkamah, perubahan ini sejalan dengan perkembangan e-government dan sistem peradilan elektronik, sehingga pembatalan KTUN dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.

Enny menegaskan bahwa tenggat yang lebih singkat harus disertai kesadaran hukum yang lebih tinggi dari para pejabat dan badan TUN, agar putusan yang sudah final benar-benar dijalankan. Mahkamah berharap perubahan ini mempercepat kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara.

Baca jugaDasco Sebut Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II DPR, RUU Pemilu Tak Masuk Daftar

Latar sengketa dengan Bupati Yahukimo

Uji materi ini berawal dari sengketa para pemohon dengan Bupati Yahukimo. Menurut para pemohon, pengadilan telah membatalkan objek sengketa dan memerintahkan Bupati Yahukimo mengembalikan hak pemohon I dan II, serta memulihkan nama baik dan kedudukan mereka di jabatan semula.

Namun, para pemohon menyebut putusan itu tidak segera dijalankan. Perkara mereka melewati tiga tingkat peradilan: PTUN Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi TUN Makassar, lalu peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Sumber yang ada belum memuat tanggapan Bupati Yahukimo atas pernyataan tersebut.

Sikap pemerintah dan ahli

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah ingin tenggat 60 dan 90 hari kerja tetap berlaku. Alasannya, batas itu dinilai memberi kepastian soal kapan akibat hukum putusan mulai berlaku dan kapan langkah eksekusi selanjutnya bisa diambil.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, menyatakan daya ikat KTUN tidak diserahkan tanpa batas kepada kehendak pejabat karena telah dibatasi undang-undang.

Sebaliknya, ahli yang dihadirkan pemohon, Erna Ratnaningsih, menilai masa tunggu 60 dan 90 hari kerja dapat membuat pihak yang menang perkara tetap menanggung kerugian. Menurutnya, putusan final semestinya segera memberi kepastian bagi pencari keadilan.