Pian Andreo Halomoan Manurung, advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menduga para hakim melanggar etik saat memeriksa perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan itu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.
Isi laporan terhadap sembilan hakim konstitusi
Laporan tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan berkaitan dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pian menyebut sembilan hakim yang mengadili perkara tersebut telah melanggar beberapa prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalil pertamanya menyangkut prinsip independensi. Pelapor merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang juga disebut Sapta Karsa Hutama. Pernyataannya dikutip dari laporan yang tayang di situs resmi MK.
“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen”
— Pian Andreo Halomoan Manurung, pelapor, advokat dan Ketua Umum Formasi
Dalam pandangan pelapor, hakim konstitusi seharusnya bekerja secara independen dengan bertumpu pada fakta dan hukum, tanpa terpengaruh tekanan dari luar.
Dalil tekanan publik dan prinsip kecakapan
Pelapor mempersoalkan proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut. Ia menduga ada tekanan publik, media, maupun politik yang memengaruhi jalannya persidangan.
Pian juga menghubungkan dalil itu dengan ucapan Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara PHPU, tentang ijazah Gibran. Sumber tidak merinci isi ucapan tersebut.
“Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya”
— Pian Andreo Halomoan Manurung, pelapor, advokat dan Ketua Umum Formasi
Selain independensi, Pian menduga sembilan hakim melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara itu. Sumber tidak menguraikan lebih jauh bentuk pelanggaran kecakapan dan keseksamaan yang dimaksud pelapor.
Baca jugaKPU dan Bawaslu Surakarta Jelaskan Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020 Usai Putusan MK
Status laporan di MKMK
Semua dalil di atas adalah tuduhan pelapor yang kini diperiksa MKMK. Dalil itu belum menjadi kesimpulan bahwa sembilan hakim konstitusi melanggar etik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para hakim yang dilaporkan.
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, MKMK baru mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti yang diajukan. Artinya, belum ada penilaian akhir dari majelis terhadap isi laporan.
Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan para hakim konstitusi atas laporan ini. Jadwal sidang lanjutan MKMK juga belum disampaikan dalam sumber tersebut. Peristiwa ini turut dimuat dalam rangkuman berita hukum ANTARA untuk Rabu (7/10).



