Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, dan dalam sidang nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disinggung para pemohon.

Isi permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r

Permohonan teregistrasi dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya lima orang: Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.

Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani. Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya, terutama frasa "atau sekolah lainnya sederajat".

“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa “atau sekolah lainnya sederajat” dalam Pasal 169 huruf r,”

— Syamsul Jahidin, pemohon

Pemohon juga menguji bagian penjelasan pasal itu, yang menyebut kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca jugaWantimpres Bamsoet Sebut Bola Polemik Ijazah Gibran Tak Lagi di MK, Wakil Ketua MPR: Belum Sampai ke Kami

Alasan pemohon dan nama Gibran

Dalam pokok permohonan, para pemohon menyatakan salah satu dari mereka mengalami kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual akibat berlakunya norma tersebut. Pemohon I disebut sebagai rakyat biasa yang harus berpendidikan minimal sarjana untuk bekerja.

Kondisi itu dibandingkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurut pemohon "sampai saat ini masih diperdebatkan publik".

Para pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik. Menurut mereka, frasa "sekolah lain yang sederajat" memberi keistimewaan kepada calon presiden dan wakil presiden untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan (suket).

Mereka meminta MK mengabulkan permohonan dan memberikan penafsiran konstitusional atas kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dimas Yoga Pratama, Pemohon V, membacakan petitum agar norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Tanggapan majelis hakim

Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta pemohon menunjukkan letak kerugian konstitusionalnya. Ia menyebut para pemohon memiliki ijazah SMA, sehingga perlu dipikirkan kerugian konstitusional akibat ketentuan itu.

“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional.”

— Asrul Sani, Hakim Konstitusi

Asrul menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak selalu bisa dikonkretkan seluruhnya, tetapi harus logis. Ia juga mempertanyakan apakah keributan di media sosial dapat dianggap kerugian konstitusional.

Hakim Enny Nurbaningsih senada dan meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menegaskan kedudukan hukum.

Konteks dan tahap berikutnya

Sidang ini baru pemeriksaan pendahuluan, tahap awal ketika majelis hakim memberi masukan atas permohonan. Jadwal sidang lanjutan dan batas waktu perbaikan permohonan belum diumumkan.