Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pembentuk undang-undang diperintahkan merevisi aturan itu paling lama dua tahun setelah putusan diucapkan.

Apa isi putusan MK soal UU Peradilan Militer

Perkara ini tercatat sebagai Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, sehingga tidak ada bagian permohonan yang ditolak.

Mahkamah menilai UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945, tetapi memakai model putusan bersyarat. Undang-undang itu baru kehilangan kekuatan mengikat jika pembentuk undang-undang tidak mengubahnya dalam tenggat dua tahun sejak hari pembacaan putusan. Dengan cara ini, DPR dan pemerintah diberi ruang membenahi aturan lebih dulu.

Pasal apa saja yang diuji

Menurut ANTARA dan Republika, pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 9 angka 1 (terutama frasa "tindak pidana"), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Ketiganya dibandingkan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Rincian isi ketiga pasal itu serta argumen pemohon atas masing-masing pasal belum disampaikan MK kepada publik. Tribunnews melaporkan bahwa amar putusan menghendaki seluruh UU Peradilan Militer dirombak, bukan hanya sebagian pasalnya.

Pertimbangan MK: batas peradilan militer dan umum

Dalam pertimbangan putusan, MK berpendapat bahwa perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI semestinya ditangani peradilan umum. Selain itu, Mahkamah mengingatkan pentingnya garis pemisah yang terang antara pidana militer dan pidana umum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan bahwa revisi nanti harus merumuskan secara gamblang apa yang dimaksud tindak pidana militer dan apa yang tergolong tindak pidana umum.

Tribunnews melaporkan, MK memandang perombakan itu perlu untuk menutup peluang impunitas dan benturan kepentingan. Tujuan lainnya adalah menghadirkan sistem peradilan satu atap yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Mahkamah juga berpandangan bahwa kewenangan peradilan militer ditentukan oleh sifat khusus perkara, bukan oleh status pelakunya sebagai prajurit. Karena itu, prajurit yang terlibat pidana umum tetap diproses melalui peradilan umum, sesuai ketentuan dalam KUHP.

Latar belakang para pemohon

Menurut Tribunnews, pihak yang menggugat adalah keluarga korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI. Salah satunya Lenny Damanik, seorang ibu dari Medan, Sumatera Utara.

Anak Lenny, siswa SMP berusia 15 tahun, meninggal setelah dianiaya seorang anggota TNI pada Mei 2024, menurut laporan itu. Peristiwa tersebut menjadi latar permohonan uji materi ke MK.

Tanggapan DPR dan TNI

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai putusan ini mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit. Ia merujuk Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum”

— TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI

Hasanuddin mendorong parlemen dan pemerintah segera mengeksekusi revisi UU Peradilan Militer, terutama menyangkut batas wewenang kedua peradilan. Menurutnya, tenggat dari MK menambah kuat pijakan konstitusional bagi DPR dan pemerintah.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak, ketika ditanya wartawan di Istana Negara, Jakarta, menyatakan TNI akan mempelajari putusan itu. Ia mengaku tidak banyak menangani urusan tersebut dan ingin lebih dulu membahas sampai di mana proses undang-undangnya.

Maruli berpendapat ketentuan hukum di tubuh militer jauh lebih berat dibanding peradilan umum bagi warga sipil. Ia menyebut vonis penjara seumur hidup berkali-kali dijatuhkan di lingkungan tentara, dan menurutnya jarang terjadi di tempat lain.

Meski demikian, Maruli mengakui ada kesan di masyarakat bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan atas pelanggaran tertentu. Ia berjanji akan merincinya setelah mempelajari putusan.

Apa selanjutnya

DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang kini menghadapi batas waktu dua tahun yang dihitung dari 15 Oktober 2026. Hingga kini belum ada pernyataan kedua lembaga mengenai jadwal pembahasan revisi.

Pokok yang akan diperhatikan adalah rumusan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta kaitannya dengan gagasan peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung. TNI sendiri menyatakan masih mempelajari putusan, sementara Komisi I DPR melalui TB Hasanuddin meminta revisi segera dijalankan.