Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menyatakan dukungan terhadap revisi UU Tipikor yang didorong Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Sahroni mendukung dengan catatan prosesnya hati-hati, sedangkan Irawan meminta delik korupsi diperluas. Keduanya menyampaikannya pada Selasa (27/10/2026).
Sahroni: dukung revisi UU Tipikor dengan hati-hati
Sahroni, politikus Partai NasDem, menyatakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi perlu didukung, termasuk bila ada kebutuhan merevisi UU Tipikor. Ia meminta prosesnya melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama ahli, praktisi, dan akademisi, menurut CNN Indonesia.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor.”
— Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR
Menurut Sahroni, usul perubahan definisi korupsi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian. Aturan baru, katanya, harus jelas dan tanpa ruang abu-abu agar tidak menghambat sektor bisnis dan perdagangan. Under-invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kepada detikNews, Sahroni sebelumnya juga menilai kerugian negara perlu dibedakan dari korupsi pejabat yang memakai uang untuk kepentingan pribadi. Ia berharap UU Tipikor direvisi bila hasil kajian sudah jelas maknanya.
Irawan: perluas delik dan definisi korupsi
Irawan mengatakan rencana revisi yang disampaikan Yusril dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif. Ia mencontohkan delik yang dapat diperluas, yakni perdagangan pengaruh (trading influence), kekayaan tidak sah (illicit enrichment), dan ketentuan lain dalam konvensi. Menurutnya, semuanya perlu dipelajari agar sesuai dengan sistem hukum nasional.
Irawan juga menyebut definisi korupsi perlu diperluas, antara lain dengan memasukkan under-invoicing yang berpengaruh pada pendapatan negara. Ia menilai UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri, sehingga revisinya harus dibarengi reformasi sistemik, seperti aturan kemudahan berusaha serta revisi UU perpajakan, kepabeanan, dan perikanan.
Irawan mengaku pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat Prolegnas di Baleg. Alasannya, ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dinilainya belum memberi perlindungan hukum yang adil bagi pihak yang diduga melakukan korupsi.
Yusril: kerugian negara tidak dihapus
Menurut detikNews, Yusril menemui Luhut di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), saat penyerahan kajian DEN soal penyempurnaan UU Tipikor. Ia menegaskan pemerintah tidak berniat menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi, tetapi ingin mempertegas maksud kerugian keuangan negara. Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tafsirannya sangat luas, seperti pasal sapu jagat.
Yusril juga mendorong revisi seiring perubahan KUHP dan KUHAP serta penyelarasan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut dia, UU Tipikor belum direvisi sejak 2001, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Pembahasan RUU Perampasan Aset, katanya, juga menuntut sinkronisasi.
Latar: kajian atas permintaan Presiden
Pada Senin (26/10/2026), usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyatakan Presiden belum menyetujui usul DEN, tetapi meminta kajian lebih mendalam. Sebelumnya, CNN Indonesia melaporkan Luhut meralat bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan.
Yusril juga menyebut usul Luhut berangkat dari pengalaman praktik pengelolaan BUMN. Ia mencontohkan kasus gagal bayar pinjaman bank pada masa pandemi Covid-19 yang didakwa sebagai korupsi, padahal di negara lain dinilai kerugian bisnis biasa.
Yang belum jelas
Sumber yang tersedia belum memuat rumusan pasal revisi, jadwal pembahasan di DPR, maupun masuk tidaknya revisi dalam agenda resmi legislasi. Pernyataan di atas merupakan sikap masing-masing anggota DPR, bukan keputusan resmi Komisi III atau Baleg.


