Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR memastikan beleid ini akan menjangkau pelaku investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, dan koperasi bodong. Hal itu disampaikan Soedeson Tandra, Wakil Ketua Panja, kepada wartawan pada Jumat pekan ini. Pada Sabtu (31/10/2026), anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul meminta agar pengembalian uang korban dijadikan prioritas.
Apa itu perampasan aset dan apa saja yang akan diatur
Sebagai penjelasan umum dari redaksi, perampasan aset berarti negara mengambil alih harta yang berkaitan dengan tindak pidana. VIVA melaporkan bahwa pembahasan RUU ini didorong tidak hanya berfokus pada penyitaan kekayaan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan kembali uangnya.
Menurut Soedeson, politikus Partai Golkar, RUU ini akan menyasar harta pelaku kejahatan di sektor keuangan dan layanan perjalanan ibadah. Daftarnya meliputi investasi bodong, asuransi, arisan, koperasi, serta biro umrah dan haji yang berbuat curang.
Ia menyebut Panja belajar dari berbagai perkara yang merugikan warga, termasuk sejumlah koperasi simpan pinjam. Contoh lain yang ia sebut adalah opsi biner Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta biro umrah First Travel dan Hanania Travel. Soedeson juga menyoroti jemaah yang telantar, termasuk setelah sampai di Tanah Suci.
Mengapa perampasan aset dinilai perlu
Soedeson berpendapat, proses pidana sejauh ini belum selalu berujung pada kembalinya kerugian korban. Pelaku bisa saja dipenjara, tetapi harta hasil penipuan masih utuh dan dapat mereka nikmati kelak ketika bebas.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan”
— Soedeson Tandra, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset
Karena itu, kata Soedeson, perampasan aset dibutuhkan supaya perkara tak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian yang diderita korban. Menurut pemberitaan Tribunnews, cakupan penipuan biro haji dan umrah dalam RUU ini ikut dimaksudkan untuk memperluas pemulihan kerugian korban.
Bagaimana aset pelaku bisa disita
Soedeson menerangkan, harta pelaku yang tidak langsung berasal dari kejahatan pun bisa disita. Hal ini berlaku jika aset hasil kejahatan tidak cukup untuk menutup kerugian.
“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian.”
— Soedeson Tandra, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset
Ia menambahkan, perampasan tak harus menunggu vonis pidana dan bisa berjalan paralel, sepanjang sesuai aturan yang berlaku. Namun, menurut dia, aturan teknisnya masih dibahas, sehingga rinciannya belum final.
Rahul turut menyinggung mekanisme perampasan lewat gugatan terhadap aset, atau in rem, yang diusulkan dalam RUU. Sumber yang tersedia belum merinci pandangannya soal mekanisme tersebut.
Dorongan agar korban jadi prioritas
Rahul, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi III, menegaskan bahwa pemulihan kerugian korban mesti masuk prioritas. Ia sejalan dengan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menghendaki RUU ini diperkuat agar efektif sebagai perangkat hukum.
Rahul menilai korban kejahatan keuangan sering harus menempuh jalan panjang untuk mendapatkan uangnya kembali. Ia mencontohkan investasi bodong, jual beli saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang mengandung unsur pidana, serta penipuan ibadah umrah. Salah satu penyebabnya, menurut dia, harta hasil kejahatan telah dipindahkan, disembunyikan, atau dicatat atas nama orang lain.
“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka.”
— Muhammad Rahul, anggota Komisi III DPR RI dan Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra
Rahul mendorong penguatan Pasal 38 Ayat (3) RUU. Ketentuan tersebut membuka tiga kemungkinan bagi aset yang dirampas: masuk kas negara, dimusnahkan, atau diserahkan kepada korban dan pihak berhak lainnya.
“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas.”
— Muhammad Rahul, anggota Komisi III DPR RI dan Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra
Ia berharap aset yang bersumber dari dana korban tidak malah berakhir di kas negara, sementara korban masih harus berjuang lama untuk memperoleh kembali haknya.
Apa selanjutnya dan hal yang belum jelas
Soedeson mengatakan pembahasan tetap jalan walau DPR sedang reses. Panja, ujarnya, sudah mendengar masukan masyarakat, organisasi profesi, akademisi, dan pakar sebagai bahan landasan filosofis dan sistematika RUU.
Ia berharap dalam waktu dekat RUU dapat dibahas bersama pemerintah lalu disahkan menjadi undang-undang. Harapan itu belum disertai jadwal, sehingga tahap pembahasan bersama pemerintah belum dapat dipastikan kapan dimulai.
Sejumlah hal belum terjawab dari sumber yang ada. Belum tampak jadwal pembahasan, belum ada tanggapan resmi pemerintah, dan belum jelas apakah usulan Rahul soal prioritas pengembalian aset kepada korban akan diadopsi dalam rumusan akhir. Karena itu, isi pasal masih dapat berubah selama pembahasan.



