Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian timnya tentang perubahan definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, definisi tidak lagi bertumpu pada kerugian negara, melainkan pada penyuapan.
Pernyataan ini menyentuh salah satu pokok penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. Artikel ini merangkum apa yang disampaikan Luhut, alasan yang dikemukakannya, serta hal-hal yang belum terjawab dalam laporan yang tersedia.
Isi usulan definisi korupsi dari DEN
Menurut laporan Tribunnews, iNews, dan VIVA, Luhut menyampaikan hal itu seusai bertemu Presiden. Ia mengatakan kajian DEN bertujuan agar penanganan korupsi di Indonesia memenuhi standar internasional.
Luhut menjelaskan bahwa kajian itu merujuk pada ketentuan PBB yang telah Indonesia ratifikasi sekitar 20 tahun lalu. Dalam rujukan tersebut, katanya, korupsi dipahami sebagai bribery atau penyuapan. Ia menyebut rujukan itu dengan istilah "UN Charter".
Dari uraian itu terlihat bahwa usulan DEN bukan sekadar menambahkan unsur baru, tetapi menggeser titik berat. Selama ini, menurut gambaran Luhut, unsur kerugian negara ikut menentukan apakah suatu perkara dikategorikan korupsi. Dalam kerangka yang ia usulkan, unsur penyuapan menjadi ukuran utamanya.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara.”
— Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Alasan Luhut: risiko bisnis dan Danantara
Luhut juga mengaitkan usulan itu dengan dunia usaha milik negara. Ia menilai penerapan unsur kerugian negara saat ini menjadi tantangan besar bagi badan usaha, karena setiap keputusan bisnis mengandung risiko.
Ia menyebut Danantara sebagai contoh lembaga yang terbebani. Menurut Luhut, lembaga semacam itu bisa takut mengambil keputusan bisnis karena khawatir terjerat perkara korupsi bila terjadi kerugian negara. Risiko semacam itu, ujarnya, semestinya tidak langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi bila tidak ada unsur penyuapan.
Argumen ini berangkat dari satu pertanyaan mendasar: bagaimana membedakan keputusan bisnis yang berujung rugi dari perbuatan yang memang melanggar hukum. Luhut menjawabnya dengan menjadikan penyuapan sebagai garis pembeda. Sumber yang tersedia tidak memuat penjelasan tentang bagaimana pembedaan itu akan dirumuskan dalam norma.
Catatan: cakupan konvensi PBB lebih luas
VIVA menambahkan konteks penting dari sisi rujukan hukum. Menurut media itu, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi.
VIVA menyimpulkan bahwa cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan. Artinya, ada selisih antara penjelasan Luhut yang menekankan penyuapan dan uraian VIVA tentang isi konvensi. Sumber yang tersedia tidak memuat penjelasan Luhut atau pemerintah mengenai perbedaan ini.
Selain itu, Luhut menyebut rujukannya sebagai "UN Charter", sedangkan VIVA mengidentifikasi konvensi yang diratifikasi itu sebagai UNCAC. Istilah yang dipakai perlu diperjelas agar publik tahu dokumen mana yang menjadi dasar kajian dan bagian mana yang dijadikan acuan.
Perbedaan ini penting bukan untuk menilai benar-salahnya usulan, melainkan untuk memahami ruang lingkupnya. Bila rujukannya mencakup penyalahgunaan fungsi di samping penyuapan, rumusan akhir bisa berbeda dari kesan awal bahwa definisi hanya menyisakan penyuapan. Bagaimana pemerintah akan merumuskannya masih menunggu keterangan resmi.
Yang belum terjawab
Laporan yang tersedia hanya memuat keterangan Luhut seusai pertemuan. Belum ada rincian mengenai bentuk perubahan, misalnya apakah akan ditempuh lewat revisi undang-undang, serta jadwal pembahasannya.
Tanggapan dari Istana secara terpisah, DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, maupun pakar hukum juga belum tercantum dalam sumber. Belum jelas pula bagaimana perubahan itu akan memengaruhi perkara yang sedang berjalan.
Karena itu, klaim Luhut tentang posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara merupakan pernyataannya sendiri. Sumber yang ada tidak menyertakan data pembanding dari negara lain ataupun verifikasi independen.
Apa yang perlu dicermati selanjutnya
Ada beberapa hal yang layak dipantau. Pertama, dokumen kajian DEN dan apakah akan dibuka kepada publik. Kedua, instrumen hukum yang dipilih pemerintah. Ketiga, sikap lembaga penegak hukum dan DPR terhadap gagasan tersebut.
Pantauan juga perlu diarahkan pada cara pemerintah menjelaskan hubungan antara standar internasional yang dirujuk dan rumusan nasional. Sebab, Luhut menempatkan standar internasional sebagai tujuan utama, sementara VIVA mengingatkan bahwa konvensi yang diratifikasi memuat lebih dari satu bentuk korupsi.
Pernyataan Luhut menempatkan dua kepentingan berdampingan: kepastian bagi pengambil keputusan bisnis, dan standar internasional dalam penanganan korupsi. Bagaimana keduanya diterjemahkan ke dalam aturan akan menentukan dampak nyatanya, dan hal itu baru bisa dinilai setelah rumusan resminya terbit.



