Perwakilan mahasiswa menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang kini dibahas DPR RI. Dukungan itu mereka sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Para mahasiswa juga meminta agar beleid tersebut dibuat lebih kuat dan adil. Keterangan tertulis mereka diterima di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, menurut ANTARA.

Dukungan perwakilan mahasiswa terhadap RUU Perampasan Aset

Perwakilan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menyebut Indonesia butuh perangkat hukum yang tangguh. Menurutnya, perangkat itu penting untuk menjerat, mengambil alih, dan mengembalikan harta yang berasal dari kejahatan.

Rusdi berpendapat, regulasi tersendiri perlu ada supaya pelaku sulit menyembunyikan atau memindahkan harta hasil kejahatannya. Ia menilai ukuran keberhasilan RUU ini tidak berhenti pada banyaknya aset yang disita negara.

Menurut Rusdi, negara juga harus menjamin pengelolaan aset itu terbuka bagi publik. Aset tersebut lalu dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang berhak.

Menurut ANTARA, sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka juga menilai aturan ini dibutuhkan. Mereka menyebut harta hasil kejahatan kerap disembunyikan, dipindahtangankan, atau didaftarkan atas nama orang lain.

Uraian dalam keterangan tertulis mahasiswa

Dalam keterangan tertulis yang dikutip ANTARA, para mahasiswa menilai RUU ini bisa menjadi alat penting untuk menangani kejahatan yang bermotif keuntungan ekonomi. Contoh yang mereka sebut adalah korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi.

Keterangan itu juga menyatakan dukungan pada mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan pada kondisi tertentu. Meski begitu, mereka meminta prosedur hukum serta pengawasan oleh pengadilan tetap dirumuskan dengan jelas.

Keterangan tersebut turut menyoroti aset yang berada di luar negeri. Kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dinilai perlu tersambung dengan sistem perampasan aset di Indonesia. Menurut keterangan itu, langkah tersebut akan menguatkan hubungan Indonesia dengan negara lain dalam asset recovery.

Menurut JPNN.com, dalam paparannya di RDPU mahasiswa memberi masukan tentang mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, dan pemulihan korban. Mereka berharap RUU ini menghasilkan sistem pemulihan aset yang kokoh serta menjamin kepastian hukum bagi warga.

Tahap selanjutnya

Menurut ANTARA, RUU Perampasan Aset kini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Artinya, tahap berikutnya adalah pembahasan substansi RUU tersebut.