Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Kuasa hukum Silmy membantah sebagian isi dakwaan.
Isi dakwaan: pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA
Menurut JPU Achmad Husin Madya, dakwaan menyangkut pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi pada 2021–2026. Pemerasan diduga dilakukan dengan cara menyulitkan atau menunda penerbitan dokumen keimigrasian, atau tidak menerbitkannya sama sekali, bagi para pemohon.
VIVA melaporkan dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan administrasi alih status (ALTUS). Perbuatan itu didakwakan dilakukan bersama Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, dan Juniadi Sri Priambudi.
'Uang loket' Rp100 juta per bulan
Jaksa menyebut Silmy menerima 'uang loket' atau 'uang klik' senilai Rp100 juta per bulan. Uang itu diduga berasal dari biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang dibayar pemohon atau biro jasa, lalu diberikan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut dakwaan, sekitar Februari atau Maret 2023 Silmy memerintahkan Bagus meminta jatah setoran dari uang loket tersebut. Bagus lalu menemui Tessar dan menyampaikan permintaan Rp100 juta setiap bulan.
Tessar disebut memenuhinya dengan menyuruh Juniadi menyiapkan Rp25 juta per bulan, sedangkan sisanya disiapkan bagian Subdirektorat Izin Tinggal. Setelah uang terkumpul, Bagus mengambilnya tunai di ruangan Tessar setiap bulan.
“Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji,”
— Achmad Husin Madya, Jaksa Penuntut Umum KPK
Tanggapan kuasa hukum Silmy Karim
Usai sidang, kuasa hukum Silmy, Soesilo, menyatakan uang yang disebut dalam dakwaan bukan milik kliennya. Soesilo juga menjelaskan dana Rp2,5 miliar yang tercantum dalam dakwaan berasal dari dana operasional wakil menteri, yang menurut dia sah dan memiliki dasar aturan.
“Perlu saya tegaskan bahwa 168 itu bukan uangnya Pak Silmy, ya,”
— Soesilo, kuasa hukum Silmy Karim
Soesilo menilai konstruksi dakwaan janggal. Menurut dia, dakwaan menempatkan Silmy hanya sebagai pihak yang mengetahui lalu membiarkan, padahal ia dijerat Pasal 12 huruf e (pemerasan dalam jabatan) dan Pasal 12B (gratifikasi). Ia menyebut sulit diterima secara logika seorang wamen menjalankan pemerasan ke jajaran bawah.
Argumentasi itu, kata Soesilo, akan disampaikan dalam nota keberatan atau pada pemeriksaan pokok perkara. Eksepsi rencananya dibacakan pada sidang lanjutan 5 November. Ia menegaskan pihaknya mendukung penegakan hukum antikorupsi dan menjunjung praduga tak bersalah.
Angka dalam pemberitaan sedikit berbeda. JPNN dan VIVA menulis pemerasan Rp168,92 miliar dan gratifikasi Rp33,94 miliar, sedangkan Liputan6 menulis Rp168,9 miliar dan Rp33,8 miliar. Judul Liputan6 menyebut Rp186 miliar, tetapi isi beritanya memakai angka 168.
Latar belakang perkara
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026, ketika Silmy menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Saat itu KPK menduga para tersangka memperoleh sekitar Rp145,5 miliar. Angka dalam dakwaan jauh lebih besar dan mencakup periode mulai 2021. Menurut Liputan6, perkara ini dimuat dalam lima berkas untuk delapan terdakwa, dengan Silmy teregister pada nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangan sebelum sidang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan persidangan menjadi ruang menguji dakwaan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut dia, uraian dalam surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Catatan redaksi: isi dakwaan masih harus dibuktikan di pengadilan, dan para terdakwa belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan.



