Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Menurut Hendarsam, Sabtu (31/10/2026), namanya masuk daftar pencegahan sejak 23 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

Pencegahan Dedi Congor ke luar negeri

Hendarsam menyebut KPK mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada 23 Oktober 2026. Pencegahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026.

“Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026”

— Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi

Menurut Hendarsam, pencegahan berlaku enam bulan, terhitung 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan adanya pencegahan tersebut lewat pesan tertulis pada Jumat (30/10/2026). Okezone menulis, konfirmasi itu muncul sesudah KPK menyatakan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai.

“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Republika sebelumnya mencatat Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya, termasuk di antara pihak yang telah menjadi tersangka hingga September 2026.

Penggeledahan di Kudus dan Semarang

Sumber yang dirujuk dalam laporan ini tidak menyebut keterkaitan Dedi Congor dengan PT Djarum maupun dengan penyidikan baru berupa sprindik umum yang diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026. Penggeledahan di Kudus dan kunjungan ke Semarang di bawah ini merupakan bagian dari penyidikan baru tersebut, yang menurut sumber mengembangkan perkara Bea Cukai yang sama.

Pada 28 Oktober 2026 KPK mengumumkan satu sprindik umum dan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Menurut detikJateng, penyidikan baru itu berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok.

Menurut Liputan6, Budi Prasetyo menyatakan penyidik melanjutkan penggeledahan pada Kamis (29/10/2026) di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan sikap perusahaan kepada Liputan6 dan Republika pada Jumat (30/10/2026).

“Kami menghormati proses hukum”

— Budi Darmawan, Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum

Pada hari yang sama, tim KPK mendatangi Kantor Bea Cukai Semarang. Menurut pejabat kantor itu, Joko Sartono, penyidik memeriksa sejumlah orang, meminta salinan dokumen, dan membawa dua kardus serta dua koper. Joko belum mengetahui kaitannya dengan penggeledahan di Kudus, dan KPK belum menjelaskan tujuan kedatangan itu.

Latar perkara

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Menurut Budi Prasetyo, perkara itu mencakup klaster kepabeanan dan cukai, yang berkaitan dengan dugaan suap maupun gratifikasi. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik.

Liputan6 menulis sembilan orang telah menjadi tersangka hingga September 2026. Republika dan Liputan6 melaporkan KPK juga mendalami dugaan bahwa pihak PT Djarum memberikan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai. Dugaan itu masih dalam penyidikan dan belum dibuktikan di pengadilan.