Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar Selasa (29/9/2026) pukul 16.00 WIB.
Jadwal sidang putusan sore ini disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, kepada ANTARA dan CNN Indonesia. Naskah ini ditulis sebelum sidang dimulai dan akan diperbarui setelah putusan dibacakan.
Isi gugatan praperadilan Silmy Karim
Perkara teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN dan diperiksa hakim tunggal Yuliana. Putusan akan menyangkut penetapan Silmy sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menurut ANTARA, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK. Di antaranya dua surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 3 Juni 2026, surat penetapan tersangka, serta dokumen penahanan di Rutan KPK. Ia juga menggugat berita acara penyitaan dan penggeledahan, termasuk penggeledahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
Silmy menilai kedua sprindik itu tidak berdasarkan hukum. Ia meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, mengeluarkannya dari rutan setelah putusan dibacakan, dan segera menyerahkan barang bukti yang disita.
Sikap KPK dan proses persidangan
KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut. Biro Hukum KPK menyatakan seluruh tindakan hukum terhadap Silmy telah sesuai aturan yang berlaku, menurut CNN Indonesia.
Dalam persidangan, kuasa hukum Silmy dan KPK sama-sama telah menghadirkan bukti serta ahli untuk memperkuat argumen masing-masing. Salah satu pokok gugatan adalah kesesuaian surat administrasi KPK dan prosedur penyidikan dengan tindakan yang dilakukan penyidik.
Latar kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA
KPK menetapkan Silmy dan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026, ketika KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya, Silmy, menyerahkan diri.
Para tersangka lain adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Seluruhnya ditahan di Rutan KPK. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut ANTARA, dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA itu terjadi sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dan Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu. Dugaan tersebut belum diuji di pengadilan, dan Silmy berstatus tersangka.
Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti bernilai total sampai Rp17,5 miliar, antara lain 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Dalam penyidikan hingga kini, KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar.



