Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan terdakwa lain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Perkara ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dengan pelimpahan itu, status para tersangka berubah menjadi terdakwa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim mengenai jadwal sidang perdana.

Lima berkas dan delapan terdakwa

Menurut Budi, pelimpahan mencakup lima berkas perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Para terdakwa adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imipas 2025-2026; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; dan Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal. Terdakwa lain adalah Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, keduanya Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Ada pula Ronald Arman Abdullah, Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026. Juniadi Sri Priambudi menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan Gusti Bernardiansyah adalah staf Subdit Izin Tinggal.

Dakwaan untuk Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan Saffar Muhammad Godam disusun masing-masing. Adapun Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah didakwa bersama-sama dalam satu dakwaan, kata Budi.

Rencana pembuktian di persidangan

Budi mengatakan JPU akan memaparkan konstruksi utuh perkara, alat bukti, dan saksi-saksi relevan di hadapan majelis hakim untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Latar belakang: OTT dan barang bukti

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Menurut CNN Indonesia, KPK menangkap 18 orang saat itu, dan satu di antaranya, Silmy Karim, menyerahkan diri.

Okezone melaporkan KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai lanjutan OTT pada Rabu, 3 Juni 2026.

KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait atau hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Di antaranya 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Para terdakwa berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.