Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah menurunkan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pembalut perempuan menjadi 0 persen. Usulan itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Iqbal juga menjabat Presiden Partai Buruh dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Menurut laporan VIVA, ia berencana segera menemui Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk memberi masukan ulang soal pajak JHT. Katadata melaporkan, ia meminta Menkeu mengubah kebijakan perpajakan agar tidak semakin membebani pekerja.

Apa saja yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh

Paket usulan ini berkaitan dengan perubahan kebijakan perpajakan yang menurut Iqbal perlu dilakukan agar pekerja tidak semakin terbebani. Secara garis besar, ada empat poin yang diajukan:

  • Pajak pembalut perempuan menjadi 0 persen.
  • Pajak pencairan JHT menjadi 0 persen.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik menjadi Rp7,5 juta per bulan.
  • Pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon dihapus, dengan opsi bertahap.

Alasan pajak pembalut dipersoalkan

Soal pembalut, Iqbal menyebut barang itu kebutuhan dasar perempuan yang semestinya diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai pembalut adalah pengeluaran rutin yang tak terhindarkan selama menstruasi.

Karena itu, ia meminta pemerintah menekan biaya kebutuhan tersebut, khususnya bagi buruh perempuan dan rumah tangga berpenghasilan rendah. Menurutnya, penghapusan pajak pembalut bisa menjadi salah satu cara meringankan beban perempuan dalam memenuhi kebutuhan pokok.

“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah”

— Said Iqbal, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh

“Tidak bangkrut negara kalau mengurus pembalut wanita”

— Said Iqbal, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh

Alasan pajak pencairan JHT dipersoalkan

Untuk JHT, Iqbal menyebutnya tabungan sosial pekerja yang berfungsi sebagai jaring pengaman ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun. Ia menilai pemotongan pajak saat pencairan terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga”

— Said Iqbal, Presiden KSPI dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Baca jugaKemnaker: BSU 2026 Rp900.000 Disiapkan, bsu.kemnaker.go.id Jadi Rujukan, Mekanisme Cek dan Jadwal Cair Belum Diumumkan

Opsi batas bebas pajak JHT dan kenaikan PTKP

Katadata melaporkan, KSPI dan Partai Buruh menawarkan opsi lain, yakni menaikkan batas pencairan JHT bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Iqbal menilai batas yang berlaku kini tak lagi relevan karena nilai uang dan kebutuhan hidup terus naik.

Angka Rp400 juta, kata Iqbal, dihitung dengan membandingkan nilai emas sebagai tolok ukur untuk menjaga daya beli tabungan pekerja. Namun ia menegaskan penghapusan pajak JHT tetap menjadi tuntutan utama, sedangkan kenaikan batas hanyalah alternatif.

Di sisi PTKP, KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta per bulan. Iqbal berpendapat PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup, agar pekerja punya ruang lebih besar memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia menyatakan PTKP setidaknya harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan begitu, pekerja berupah minimum tidak lagi dikenai pajak penghasilan atas upah tersebut.

Iqbal menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu daya beli. Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja, katanya, akan dipakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi.

THR, jaminan pensiun, dan pesangon

Iqbal juga meminta pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon dihapus. Ia membuka kemungkinan penghapusan dilakukan bertahap, tidak harus sekaligus.

“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga”

— Said Iqbal, Presiden KSPI dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Tanggapan pemerintah dan langkah berikutnya

Dalam dua sumber yang dirujuk, belum ada tanggapan resmi Kementerian Keuangan atas usulan tersebut. Yang tercatat baru rencana Iqbal bertemu Menkeu Suahasil Nazara menurut VIVA, tanpa jadwal pasti. Redaksi akan memperbarui laporan bila ada penjelasan dari pemerintah.

Katadata mencatat Iqbal meminta Kementerian Keuangan menghitung sendiri skema pajak JHT nol persen itu. Ia menyampaikan permintaan tersebut sambil menekankan bahwa JHT adalah tabungan sosial pekerja.

Apa artinya bagi pekerja dan konsumen

Usulan ini masih berupa tuntutan dan belum menjadi kebijakan, sehingga ketentuan pajak yang berlaku saat ini belum berubah. Pekerja yang akan mencairkan JHT, menerima THR, jaminan pensiun, atau pesangon belum bisa mengandalkan pembebasan pajak sampai ada keputusan resmi pemerintah.

Jika usulan diterima, dampaknya akan menyangkut pekerja yang terkena PHK, buruh berupah minimum, serta konsumen pembalut, terutama perempuan dari rumah tangga berpenghasilan rendah. Sumber yang dirujuk tidak memuat perkiraan dampak usulan itu terhadap penerimaan negara.

Perbedaan penekanan antarsumber juga perlu dicatat. VIVA menyoroti tuntutan pajak nol persen dan rencana pertemuan dengan Menkeu, sedangkan Katadata memuat tambahan opsi batas bebas pajak JHT Rp400 juta beserta dasar perhitungannya.