Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto membuka peluang keringanan denda bagi wajib pajak yang sedang bersengketa. Syaratnya, wajib pajak melunasi pokok pajak, membetulkan sendiri laporannya, dan bila perlu mencabut sengketa. Hal itu ia sampaikan saat menutup sosialisasi perpajakan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, menurut CNBC Indonesia.

Bimo menyebut peluang itu bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Beleid tersebut menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Sanksi terkait keberatan, banding, dan PK

Menurut Bimo, salah satu perubahan utama dalam PMK 71 menyangkut denda tertentu pada tahap keberatan, banding, dan peninjauan kembali (PK). Atas denda itu, aturan baru memungkinkan pengecualian, pengurangan, atau penghapusan, merujuk pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tiap sanksi tidak seragam. Karena itu, wajib pajak diajak mengecek aturan yang berlaku bagi perkaranya masing-masing.

“Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini adalah pertemuan dua itikad baik”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Bimo menguraikan, wajib pajak diharapkan menunaikan pokok pajak, memperbaiki laporan secara mandiri, dan mencabut sengketa jika diperlukan. Pemerintah, lewat DJP, menanggapinya dengan melepas sanksi. Menurut dia, langkah ini juga mempercepat kepastian hukum dan menekan ongkos administrasi serta sengketa bagi kedua belah pihak.

Bukan pemutihan, pokok pajak tetap dibayar

Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan. Pokok pajak tetap harus dibayar, sedangkan keringanan hanya menyasar sanksi administratif yang masih belum dilunasi.

“Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Ia mendorong wajib pajak bergegas menuntaskan kewajiban. Menurut Bimo, semakin awal kewajiban diselesaikan, semakin besar keringanan yang diperoleh.

Contoh PT ABC dan tiga tahap penghapusan

Sebagai ilustrasi, Bimo mengangkat PT ABC, perusahaan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) bersanksi Rp1 juta. Perusahaan lalu melaporkan SPT dengan status kurang bayar serta meminta keringanan sanksi. Besarnya keringanan ditentukan oleh waktu penyampaian SPT, selama semua persyaratan dipenuhi.

Ilustrasi itu mengacu pada tiga tahap di KEP-239/PJ/2026 bagi sanksi telat lapor SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025. SPT yang masuk pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 memperoleh penghapusan 100%. Berikutnya 50% untuk penyampaian 1 Januari sampai 31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April sampai 30 Juni 2027.

Bimo mengingatkan, angka dan syarat dalam ilustrasi itu tidak otomatis berlaku untuk sanksi lain, yang bisa saja memiliki ketentuan berbeda. Ia meminta wajib pajak tidak menunggu mepet tenggat, dan menyatakan petugas DJP siap membantu.

Latar: KEP-239/PJ/2026 dan Coretax

Sebelumnya, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026 sebagai pelaksanaan PMK 71. Menurut CNBC Indonesia, kabarbisnis.com, dan Viva, buku panduan DJP menyebut fasilitas ini berbeda dari tax amnesty dan tidak menghapus pokok pajak. Permohonan diajukan lewat sistem Coretax DJP.

Kabarbisnis.com melaporkan, berdasarkan panduan DJP, persentase keringanan dapat mencapai 100%, dengan kategori lain memakai besaran 90%, 75%, 50%, atau 25% sesuai jenis sanksi, waktu penyampaian SPT, dan waktu pembayaran.