Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih menyiapkan formula upah minimum provinsi (UMP) 2027 dan akan mengkaji semua masukan, termasuk desakan serikat buruh agar kenaikannya 7,5 hingga 9,5 persen. Ia menyampaikannya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (21/10). Sementara itu, ekonom mempertanyakan apakah kenaikan tahunan cukup untuk mengejar biaya hidup pekerja.

Formula UMP 2027 masih dalam penyusunan

Menurut Yassierli, penyusunan formula UMP 2027 terus berjalan. Kemenaker menyiapkan rumusan tersebut untuk dibahas dengan LKS Tripnas, lalu dikaji Dewan Pengupahan Nasional. Forum tripartit itu terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

“Iya, nanti dikaji. Nanti semua masukan tentu kita tampung, nanti dikaji nanti bersama, ya,”

— Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Yassierli juga mengatakan pemerintah sedang menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu acuan. Hitungan itu memakai data yang telah terkumpul dan dievaluasi kementerian terkait. Ia menargetkan hasilnya segera dipublikasikan, dan menyebut angka KHL per provinsi sudah dimiliki sejak tahun lalu.

Ia menambahkan, pembahasan berpijak pada undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan. Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional akan menjadi bagian dari proses sebelum besaran akhir ditetapkan.

Usulan KSPI dan jadwal penetapan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengajukan angka 7,5 hingga 9,5 persen untuk kenaikan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikannya dalam keterangan resmi pada Kamis (17/9/2026). Menurutnya, angka itu akan diperjuangkan di Dewan Pengupahan serta lewat jalur konstitusional lain.

Said Iqbal menjelaskan bahwa hitungan KSPI memakai tiga unsur: inflasi nasional secara year-on-year, pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. KSPI memilih indeks 0,9, yakni batas tertinggi dari rentang 0,5 sampai 0,9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49. Ia menyebut angka itu telah memperhitungkan perbedaan kondisi tiap daerah.

Menurut Said, usulan perlu diajukan lebih awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, adapun UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026. Dalam sumber yang tersedia, pemerintah belum menyebut angka kenaikan yang akan dipilih.

Baca jugaInflasi Pangan 5 Persen dan Downgrading: Mengapa Kelas Menengah Indonesia Mulai Berhemat

Upah minimum dan kebutuhan hidup layak

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan pengupahan sekarang belum sepenuhnya memungkinkan pekerja hidup layak. Ia mencatat rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi adalah Rp3,508 juta, sedangkan rata-rata KHL nasional Rp4,281 juta. Menurutnya, upah minimum baru menutup sekitar 82 persen KHL, dengan kekurangan sekitar Rp770 ribu tiap bulan.

Yusuf menyebut DKI Jakarta pun belum lepas dari selisih itu. UMP tertingginya, Rp5,73 juta, masih lebih rendah daripada KHL sekitar Rp5,89 juta. Ia menjelaskan bahwa formula upah memang dibuat untuk menjaga daya beli dan membagikan hasil pertumbuhan, bukan untuk menjembatani jarak upah dengan KHL.

“Ketika titik awal upah sudah berada di bawah kebutuhan hidup layak, kenaikan tahunan hanya menjaga agar upah tidak semakin tertinggal, tetapi belum tentu mampu mengejar kebutuhan riil pekerja.”

— Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE Indonesia

Yusuf melihat indikator KHL baru yang berpatokan pada standar International Labour Organization (ILO) sebagai kemajuan, sebab keluarga pekerja ikut dihitung. Meski begitu, ia menilai dasar pengaturannya belum sepenuhnya operasional dan nilainya masih estimasi dari data Susenas BPS. Angkanya pun baru ada per provinsi.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan industri Bekasi dan Karawang yang biaya hidupnya berbeda dari wilayah lain di Jawa Barat, sementara UMP provinsi tersebut sekitar Rp2,31 juta. Ia juga menilai data konsumsi historis BPS sering belum mencerminkan lonjakan inflasi pangan di lapangan, sehingga KHL berpotensi lebih rendah dari kebutuhan nyata rumah tangga pekerja.

Simulasi sisa gaji dan sisi dunia usaha

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita membuat simulasi. Seorang pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan membelanjakan Rp1,4 juta untuk pangan, Rp800 ribu untuk hunian, Rp400 ribu untuk transportasi, dan Rp500 ribu untuk keperluan rumah tangga lain. Sisanya hanya Rp400 ribu, yang menurut Ronny belum tentu cukup untuk kesehatan, sekolah anak, cicilan, atau dana darurat.

Ronny menyatakan kenaikan nominal UMP belum tentu menambah ruang belanja jika kebutuhan dasar naik setara atau lebih tinggi. Untuk menilainya, ia menyarankan pemerintah memadukan data KHL, survei pengeluaran BPS, harga pangan di tiap wilayah, dan perkembangan upah riil.

Soal kekhawatiran pelaku usaha, Ronny menilai kenaikan UMP dan keberlangsungan bisnis tak perlu dipertentangkan. Ia mengusulkan agar pemerintah membedakan kemampuan usaha menurut sektor dan skala, serta menerapkan rumus yang transparan dengan indeks alfa 0,5 sampai 0,9. Dalam sumber yang tersedia, belum ada tanggapan langsung dari organisasi pengusaha.

“Daya saing ekonomi yang berkelanjutan tidak seharusnya dibangun dengan membuat tenaga kerja terus-menerus murah, tapi dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja, teknologi, efisiensi, dan nilai tambah produksi,”

— Ronny P. Sasmita, Analis Senior ISEAI

Apa selanjutnya

Menurut Yassierli, rumusan UMP 2027 akan dibahas melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional. Sumber yang tersedia tidak memuat jadwal pembahasan tersebut. KSPI menyebut UMP dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.

Pertanyaan utamanya, apakah kenaikan yang dipilih hanya menjaga daya beli atau juga memperkecil selisih dengan KHL. Perbedaan sudut pandang terlihat jelas: serikat buruh menekankan angka usulan, ekonom menyoroti cara mengukur KHL, dan pemerintah menyatakan masih menghitung serta mengkaji.