Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh sebesar Rp900.000. Laman bsu.kemnaker.go.id disebut sebagai rujukan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi mekanisme pengecekan status penerima dan tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi.

Besaran BSU 2026 dan dasar aturannya

Menurut Okezone, bantuan diberikan tunai Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Seluruhnya dibayarkan sekaligus sehingga satu penerima memperoleh Rp900.000.

Ketentuannya tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lengkap dapat dibaca pada Permenaker tersebut.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan”

— Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Yassierli menyebut BSU sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Cara cek status penerima: belum ada panduan resmi

Okezone menyebut pekerja dapat membuka bsu.kemnaker.go.id lalu memeriksa dengan NIK KTP. Namun, Okezone juga mengutip keterangan Kemnaker bahwa mekanisme pengecekan status penerima akan diumumkan secara resmi.

detikSulsel, dalam penelusuran per 1 November 2026, belum menemukan informasi lanjutan tentang status penerima dan waktu pencairan. Menurut media itu, Kemnaker belum merilis panduan resmi cek penerima.

Sebagai gambaran, detikSulsel mencatat bahwa pada penyaluran sebelumnya pengecekan dilakukan lewat laman BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan aplikasi PosPay. Itu rujukan periode lalu, belum tentu sama untuk tahun ini.

Jadwal: rencana November–Desember, tanggal belum pasti

Berdasarkan media sosial resmi Kemnaker yang dikutip detikSulsel, penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung November hingga Desember 2026. Tanggal pastinya belum diumumkan.

Menurut detikSulsel, unggahan Instagram @kemnaker per 29 Oktober 2026 menyebut kementerian masih mempercepat penyusunan regulasi, menyiapkan data calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta mengurus pengajuan dan kebutuhan anggaran.

Keterangan itu belum selaras dengan Okezone yang menyebut Permenaker sudah diundangkan pada 28 Oktober 2026. Perbedaan tersebut belum dijelaskan kedua sumber dan perlu dikonfirmasi kepada Kemnaker.

Apa artinya bagi pekerja: waspada tautan palsu

Di tengah banyaknya pencarian soal BSU, detikSulsel mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tautan pengecekan nonresmi yang berisiko menyalahgunakan data pribadi.

“Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi”

— Pesan resmi Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id

Dalam balasan di kolom komentar Instagram, Kemnaker meminta warga menunggu informasi resmi soal tanggal pencairan dan terus memantau kanal resminya. Sebagai rujukan, detikSulsel mencantumkan akun Instagram @kemnaker dan Facebook Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.