Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan masuk dalam jajaran pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penegasan itu disampaikannya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI”
— Suahasil Nazara, Menteri Keuangan
Alasan Kemenkeu tidak menjadi pemilik saham BEI
Suahasil menjelaskan bahwa Kemenkeu berfungsi sebagai alat pemerintah untuk menyusun kebijakan atau policymaker. Sementara itu, BEI menurut dia adalah operator yang bergerak di lingkup komersial.
Atas dasar perbedaan peran tersebut, kepemilikan saham di BEI dinilai berada di ranah lain dan tidak sejalan dengan fungsi serta tanggung jawab Kemenkeu.
Dukungan Kemenkeu terhadap reformasi pasar modal
Meski tidak akan memiliki saham, Suahasil menyatakan Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Bentuk dukungannya berupa koordinasi dan pemantauan atas langkah-langkah reformasi yang ditempuh.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun”
— Suahasil Nazara, Menteri Keuangan
Aturan OJK soal calon pemegang saham BEI
Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menyebut bahwa Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham BEI. Artinya, aturan itu memberi peluang bagi ketiganya, dan Kemenkeu melalui pernyataan Suahasil memilih tidak mengambil peluang tersebut.
Minat Danantara dan tahapan demutualisasi
Menurut laporan VIVA yang mengutip Antara, Danantara Indonesia telah menyatakan minat mengambil porsi saham BEI. CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi kepemilikan Danantara dalam skema demutualisasi BEI berkisar 5 hingga 10 persen.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa proses terkait calon pemegang saham masih berjalan. Namun, ia belum dapat membuka nilai penawaran ataupun rincian prosesnya kepada publik.
Adapun demutualisasi kini berada pada tahap perubahan Anggaran Dasar, setelah rencana itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu ketentuan yang diubah menyangkut pemegang saham, sehingga kepemilikan saham BEI terbuka bagi pihak di luar Anggota Bursa.
Apa selanjutnya
Berdasarkan sumber, proses terkait calon pemegang saham BEI masih berjalan dan rinciannya belum diumumkan. Kemenkeu, kata Suahasil, akan terus memantau pencapaian target dalam rencana aksi yang telah disusun.
Dengan demikian, di antara tiga pihak yang disebut dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, hanya Danantara Indonesia yang sejauh ini tercatat dalam sumber telah menyampaikan minat. Sumber tidak memuat pernyataan Bank Indonesia mengenai rencana kepemilikan saham BEI.



