Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Namun, majelis hakim kasasi memperbaiki ketentuan uang pengganti yang harus dibayar Kerry. Informasi ini tercantum di laman perkara per Jumat (30/10/2026).
Amar putusan kasasi Kerry Riza
Informasi tersebut terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan MA. Amar putusan mencatat bahwa kasasi terdakwa ditolak, disertai perbaikan pada bagian uang pengganti.
Perkara itu teregister dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada Rabu (14/10/2026). Majelis dipimpin Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.
Tribunnews melaporkan bahwa kasasi penuntut umum juga ditolak. Dengan demikian, kedua pihak yang mengajukan kasasi tidak berhasil mengubah putusan secara menyeluruh, kecuali pada bagian uang pengganti.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya perbaikan atau koreksi terhadap besaran uang pengganti dalam putusan kasasi tersebut. Menurut iNews, konfirmasi itu disampaikan pada Rabu (21/10/2026). Meski begitu, MA belum membuka nominal pasti yang ditetapkan majelis dalam amar kasasi.
Menurut Tribunnews, nominal terbaru belum dapat diketahui karena salinan lengkap putusan kasasi belum tersedia pada informasi perkara yang dipublikasikan.
Putusan di dua tingkat sebelumnya
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Kerry. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854, atau sekitar Rp2,9 triliun.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar, Kerry dapat menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun, menurut Tribunnews.
Kerry dan penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan banding mempertahankan hukuman penjara 15 tahun, sementara dendanya diubah menjadi Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Menurut Tribunnews, PT DKI Jakarta menetapkan uang pengganti total Rp13,4 triliun. Jumlah itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Karena itu, perbaikan di tingkat kasasi menjadi perhatian: belum jelas apakah angka tersebut dipertahankan, dikurangi, atau diubah komposisinya.
Apa selanjutnya
Besaran uang pengganti hasil perbaikan di tingkat kasasi baru akan diketahui setelah salinan putusan dipublikasikan. Sumber yang tersedia belum memuat penjelasan MA mengenai alasan perbaikan tersebut.
Redaksi juga belum menemukan tanggapan dari pihak Kerry maupun kuasa hukumnya atas putusan kasasi ini dalam sumber yang tersedia. Sorotisu akan memperbarui berita ini bila ada informasi resmi tambahan.



