Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI secara resmi meminta Pemerintah Rusia, lewat jalur diplomatik, agar tidak merekrut warga negara Indonesia (WNI) ke dinas militer. Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyampaikan hal itu pada Selasa (3/11/2026). Di sisi lain, Bareskrim Polri sehari sebelumnya memaparkan lima kasus TPPO perekrutan WNI sebagai tentara bayaran Rusia dengan 13 tersangka dan 58 korban.
Permintaan Kemlu kepada Rusia
Menurut Okezone, permintaan itu disampaikan sebagai langkah perlindungan WNI setelah muncul informasi tentang seorang WNI yang disebut meninggal saat menjalani dinas militer di Rusia. Kemlu menyebut KBRI Moskow telah mendalami dan memverifikasi informasi tersebut, termasuk memastikan identitas dan status yang bersangkutan.
“Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”
— Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu RI
Selain meminta perekrutan dihentikan, Indonesia meminta Rusia memasukkan Indonesia ke daftar negara yang warganya dikecualikan dari perekrutan militer. Kemlu juga bekerja bersama KBRI Moskow dan instansi lain untuk menelaah apakah ada unsur penipuan atau eksploitasi dalam perekrutan itu. Semua pihak diminta tidak berspekulasi, dan data pribadi tetap dilindungi.
CNN Indonesia, dalam ringkasan berita internasional, menulis bahwa seorang WNI kelahiran Sorong asal Surabaya tewas tak lama setelah bergabung dengan tentara Rusia. Sumber-sumber yang tersedia tidak menyebut apakah WNI itu sama dengan korban yang dilaporkan polisi. Tanggapan Rusia belum tercantum di sumber.
Lima kasus TPPO yang ditangani Polri
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan korban tidak hanya warga sipil, tetapi juga mantan anggota TNI dan mantan anggota Polri. Menurut detikcom, pengungkapan ini merupakan akumulasi lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polres Bogor. Sebagian dari 13 tersangka adalah warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.
Laporan Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2026 mencatat satu tersangka dan lima korban. Laporan Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 23 Oktober 2026 mencatat lima tersangka (dua warga Rusia dan tiga WNI) dengan 12 korban. Laporan Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026 mencatat dua tersangka (satu WNI dan satu warga Ukraina) dengan 12 korban.
Dua laporan lainnya: laporan Bareskrim tertanggal 25 September 2026 dengan dua tersangka dan tujuh korban, serta laporan Polres Bogor Polda Jabar tertanggal 20 Oktober 2026 dengan dua tersangka, satu orang DPO, dan 22 korban.
Satu korban dilaporkan meninggal, WNI lain dicari
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, satu dari 12 korban dalam perkara yang ditangani instansinya sudah diinformasikan meninggal. Informasi itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Rita menjelaskan, keberadaan para pelaku di Indonesia awalnya terkait surat kuasa untuk pemberian uang santunan karena seorang korban meninggal. Dari penelusuran itu, penyidik menemukan banyak WNI lain yang ikut direkrut. Polisi kini bekerja sama dengan Kemlu dan KBRI di Rusia untuk mencari keberadaan WNI yang sudah diberangkatkan.
Nurul menjelaskan para pelaku memikat korban dengan gaji dan bonus tinggi. Pada tahap awal, korban tidak langsung ditawari menjadi tentara bayaran, melainkan pekerjaan logistik.
Apa artinya bagi warga
Kemlu mengimbau masyarakat mengecek keabsahan tawaran kerja di luar negeri lewat instansi berwenang dan waspada terhadap imbalan yang tidak wajar. Warga juga diminta tak meneken kontrak yang isinya tidak mereka mengerti, serta mempertimbangkan bahaya bagi keselamatan dan akibat hukum bila terlibat dalam dinas militer asing.
Nurul menambahkan, tawaran menjadi tentara di negara lain dengan imbalan fantastis merupakan modus perdagangan orang. Menurut dia, korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, dan jaminan keselamatan kerja.
Apa selanjutnya
Penyidik mencatat perekrutan saat ini masih berjalan secara individual, tetapi pendalaman berlanjut untuk menelusuri jaringan terorganisasi dan keterlibatan aktor intelektual.
“Saat ini masih secara individu, namun demikian tentu kita kembangkan supaya nanti akan ketemu jaringannya.”
— Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
Dari sisi diplomatik, Kemlu menyatakan penanganan dan perlindungan WNI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan koordinasi bersama KBRI Moskow. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.



