Pelaku UMKM kini mendapat tambahan waktu hingga 2028 untuk memenuhi kewajiban bersertifikat halal. Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan hal itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026), dan menyebut penundaan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Maman, tenggat kewajiban itu semula jatuh pada 18 Oktober 2026. Menurut Pantau.com, ia menyampaikannya seusai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Alasan penundaan sertifikasi halal UMKM
Maman menyebut capaian sertifikasi halal di kalangan UMKM sejauh ini belum memenuhi target. Ia menilai sebagian besar pelaku UMKM masih kesulitan memenuhi persyaratan, terutama kelengkapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya.
Menurut ANTARA, pemerintah lewat BPJPH menyediakan kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi UMKM pada 2026 sebanyak 1,35 juta. Hingga batas akhir 18 Oktober 2026, jumlah itu disebut belum terpenuhi.
“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya”
— Maman Abdurahman, Menteri UMKM
Selain soal target, Maman mengatakan sebagian besar pelaku UMKM menilai momentumnya belum tepat. Mereka dianggap masih merasa penerapan kewajiban itu berat. Pantau.com juga melaporkan sebagian pelaku usaha menilai kewajiban pada 2026 berpotensi menambah beban operasional.
Kewajiban tidak dihapus, pemerintah cari jalan tengah
Maman menegaskan penundaan tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Menurutnya, kewajiban itu bukan program pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menurut ANTARA, kewajiban ini dimaksudkan melindungi konsumen muslim agar tidak mengonsumsi produk yang status kehalalannya tidak jelas.
Baca jugaPrabowo Targetkan Kredit Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani dan Nelayan: Skema dan Sasarannya
Selama masa penundaan, pemerintah akan mengkaji efektivitas kebijakan ini dan mencari mekanisme jalan tengah. Maman mengatakan mekanisme itu harus mempertemukan perintah undang-undang tentang kewajiban halal dengan kemampuan UMKM.
“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik”
— Maman Abdurahman, Menteri UMKM
Dampak bagi pelaku usaha
Bagi pelaku UMKM, penundaan ini memberi waktu sekitar dua tahun, sebagaimana disebut Maman, untuk menyiapkan dokumen dan persyaratan. Pantau.com melaporkan kajian diarahkan pada mekanisme yang dapat diterapkan secara bertahap dan tidak menghambat keberlangsungan usaha.
Sumber yang dirujuk belum memuat rincian bentuk mekanisme jalan tengah, dasar hukum formal penundaan, maupun nasib kuota sertifikasi gratis selama masa tersebut. Pelaku usaha dapat memantau informasi lanjutan dari kementerian dan BPJPH.

