1 berita tentang UMKM, terbaru lebih dulu.
Ditjen Pajak memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online lewat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai 1 Oktober 2026, tarif 0,5% dari omzet. Tanggal efektif tiap platform dilaporkan bisa berbeda.