Pemerintah menegaskan tanggal mulai berlakunya kewajiban sertifikasi halal, 18 Oktober 2026, tidak diundur. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Penerapannya tetap bertahap, dan pemerintah menyusun ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Frasa "tanpa penundaan" merujuk pada tanggal mulai berlaku. Sehari sebelumnya, menurut Republika dan Tribunnews, Haikal menyebut dispensasi dan penundaan tetap disiapkan bagi perusahaan tertentu yang belum siap.
Penegasan tanggal mulai Wajib Halal
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha”
— Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Menurut iNews, berbagai persiapan terus dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian menjelang pemberlakuan. Tribunnews mencatat, tenggat pelaksanaan tidak bergeser, sementara sejumlah aspek teknis masih disiapkan.
Cakupan ketentuan khusus dijelaskan sedikit berbeda antarmedia. VIVA dan Tribunnews menyebut ketentuan itu juga menyangkut bahan baku dan barang gunaan, selain UMK. Tribunnews menegaskan bentuk dan cakupannya belum dirinci.
Bukan pembatasan, tanpa sweeping
Haikal menyatakan penerapan kewajiban halal, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri, tidak dimaksudkan sebagai larangan atau pembatasan usaha. Kebijakan ini, katanya, merupakan pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian berusaha.
Pemerintah menyatakan penerapan dilakukan lewat pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Waspada penipuan atas nama BPJPH
Haikal mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Menurut VIVA, modus yang dimaksud memanfaatkan momentum implementasi, yakni menghubungi pemilik usaha dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Informasi resmi tentang kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal, menurut iNews, dapat diperiksa melalui situs bpjph.halal.go.id.
Latar: forum di MUI dan target aturan teknis
Pada Kamis (8/10/2026), Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan jadwal 18 Oktober sudah disepakati bersama dalam forum di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Menurut Republika, pelaksanaannya bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.
Liputan6 melaporkan, tahapan itu akan diatur lewat Peraturan Kepala BPJPH (Perban) yang memuat penahapan, pendampingan UMK, dan penataan kembali ketentuan barang gunaan. Dradjad meminta aturan teknis selesai paling lambat 11 Oktober 2026 agar dapat disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi.
Dalam forum yang sama, menurut Republika dan Tribunnews, Haikal menyebut pemerintah menyiapkan mekanisme dispensasi dan penundaan bagi perusahaan tertentu yang belum siap. Dengan demikian, tanggal mulai berlaku tetap, sedangkan pelaksanaan bagi pelaku usaha tertentu disesuaikan dengan kesiapan mereka.
Liputan6 juga mengutip data pemerintah: sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah terbit untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan 14,68 juta produk bersertifikat. Ekosistemnya didukung antara lain 587 verifikator, 2.036 auditor halal, dan 108.211 Pendamping Proses Produk Halal, serta program SEHATI berupa sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Apa selanjutnya
Pelaku usaha menunggu publikasi ketentuan khusus untuk UMK dan produk impor, termasuk kriteria dan cakupannya, yang belum dijelaskan dalam sumber yang tersedia. Kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.



