Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Tenggat sebelumnya jatuh pada 17 Oktober 2026. Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan yang dikutip media pada 16–17 Oktober 2026. Berikut uraian tentang apa yang berubah, siapa yang terdampak, dan apa yang tidak ikut ditunda.

Apa yang berubah dalam aturan sertifikasi halal

Dasar hukum kewajiban ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian direvisi lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan teknisnya antara lain dimuat dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Melalui revisi PP tersebut, jadwal bertahap yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 digeser menjadi paling lambat 17 Oktober 2028. Untuk sebagian kategori, kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Menurut iNews, perubahan Pasal 160 mengatur jadwal kewajiban bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa terkait. Untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan, ketentuan baru berlaku mulai 18 Oktober 2028. Susiwijono menyebut jadwal pemberlakuan memang disesuaikan untuk tiap kategori.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”

— Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Produk dan jasa yang mendapat perpanjangan

Berdasarkan laporan Liputan6, perubahan Pasal 160 menetapkan bahwa layanan terkait pangan, minuman, dan hasil sembelihan baru wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Layanan penyembelihan tidak termasuk dalam kelompok ini.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga mendapat tambahan waktu. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari kelompok ini baru wajib bersertifikat paling lambat 17 Oktober 2028.

Produk impor di kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan ikut disesuaikan. Menurut perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajibannya berlaku mulai 18 Oktober 2028. Pemerintah turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan pihak asing.

Sejumlah kelompok lain yang semula bertenggat 2026 turut diundur hingga 17 Oktober 2028, sesuai perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Cakupannya adalah obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan beberapa kategori barang gunaan.

Daftar ini sejalan dengan rangkuman detikcom, yang menyebut penundaan hingga Oktober 2028 meliputi produk jasa makanan dan minuman, produk UMK, produk luar negeri, serta kategori obat bahan alam, kosmetik, dan barang gunaan.

Yang tidak ikut ditunda hingga 2028

Liputan6 mencatat bahwa tidak semua kewajiban dihapus atau digeser ke tanggal yang sama. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memakai tenggat 17 Oktober 2029. Obat keras, selain psikotropika, punya tenggat 17 Oktober 2034.

Perbedaan jadwal ini menunjukkan bahwa penerapan kewajiban halal dilakukan bertahap menurut kelompok produk. Karena itu, satu tanggal tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa.

Alasan pemerintah dan langkah lanjutan

Menurut pemerintah, kebijakan ini menyangkut jutaan pelaku usaha dari beragam sektor industri, sehingga diperlukan waktu untuk menguatkan ekosistem halal. Pemerintah menyatakan komitmennya pada Jaminan Produk Halal tidak berubah, dan berharap kebijakan ini tetap melindungi konsumen serta menjaga kelancaran perdagangan. Pemerintah juga berharap daya saing industri halal Indonesia menjadi lebih kuat.

Di luar revisi PP 42/2024, pemerintah akan menyesuaikan aturan turunannya. Pemerintah juga berencana mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri. Sosialisasi dihadiri langsung perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH, sedangkan perwakilan asosiasi usaha ikut secara daring.

Soal waktu dan bentuk penyampaian, sumber berbeda mencatat hal berbeda. Liputan6 menyebut Susiwijono menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026), sedangkan detikcom mengutip pernyataannya dalam sosialisasi daring pada Jumat (16/10/2026). Kutipan langsung di atas tercantum di kedua media tersebut.

Tanggapan LPPOM MUI

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan tambahan waktu dua tahun semestinya dipakai untuk persiapan matang, bukan alasan menunda. Ia menekankan pentingnya pelaku usaha mendapat informasi tepat soal kategori produk terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasi.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.”

— Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI

Menurut Muti, sertifikat halal melindungi hak konsumen muslim dan dapat menambah nilai bisnis karena membangun kepercayaan konsumen. LPPOM MUI berharap kelonggaran ini mendorong pelaku usaha memperkuat daya saing produk di pasar domestik maupun global.

Apa yang perlu dicermati pelaku usaha

Karena tenggat berbeda antarkategori, pelaku usaha perlu memeriksa kelompok produknya: 2028 untuk sebagian besar kategori di atas, 2029 untuk obat bebas dan bebas terbatas, dan 2034 untuk obat keras. Rincian lengkap tercantum dalam peraturan pemerintah hasil perubahan tersebut.