Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak dapat memeriksa Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Jumat (9/10/2026). Menurut KPK, yang bersangkutan mengonfirmasi sedang sakit sehingga tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis. Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedi.
Alasan sakit dan penjadwalan ulang pemeriksaan
Budi menyebut ketidakhadiran itu telah dikonfirmasi oleh pihak yang bersangkutan. Ia menegaskan penjadwalan ulang dilakukan agar proses penyidikan perkara tersebut dapat segera berlanjut.
“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut. Terlebih, komitmen KPK agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Ini bukan kali pertama Dedi tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya ia dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 22 September 2026, tetapi juga tidak hadir.
Sprindik baru dan nama yang muncul di persidangan
KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bea Cukai. Satu sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Satu sprindik lainnya belum memiliki tersangka.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo (Group) John Field serta dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Selama sidang berjalan, disebut pula beberapa nama yang diduga ikut menerima uang, tetapi belum menjalani proses hukum. Ahmad Dedi disebut menerima Rp30 miliar, sedangkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima Rp21 miliar. Sumber yang ada tidak memuat tanggapan keduanya.
Penelusuran dugaan gratifikasi lain di Bea Cukai
Terpisah dari pemanggilan Dedi, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Pada Kamis (8/10/2026), penyidik memeriksa dua saksi di Polda Jawa Tengah, yakni Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto dan wiraswasta A. Marwan.
Menurut Budi, keduanya didalami terkait dugaan praktik gratifikasi oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Ia tidak menyebutkan identitas oknum yang dimaksud. Berdasarkan keterangan yang tersedia, kaitan pemeriksaan kedua saksi itu dengan perkara Dedi Congor maupun Blueray Cargo belum diketahui.



