Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat fungsional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026). Namun Dedi tidak memenuhi panggilan tersebut, dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya, menurut Liputan6 dan CNN Indonesia.
Mangkir dengan Alasan Sakit
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Dedi tidak hadir pada jadwal pemeriksaan hari itu. Ia mengatakan alasan ketidakhadiran tersebut karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
“Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Status Pihak Terkait, Bukan Saksi
Berbeda dari pemanggilan sebelumnya yang berstatus saksi, kali ini KPK memanggil Dedi sebagai pihak terkait. Menurut ANTARA, perubahan status ini mengisyaratkan potensi penetapan Dedi sebagai tersangka baru, meski KPK belum menegaskan hal itu secara eksplisit.
“Pemeriksaan terhadap pihak terkait.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Bantahan Dedi di Persidangan Pekan Lalu
Menurut Liputan6, Dedi sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam rangkaian persidangan perkara korupsi DJBC. Pada pekan lalu, ia membantah tudingan penerimaan uang yang disangkakan kepadanya.
Sementara itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo John Field beserta anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menyuap sejumlah pejabat DJBC agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat lolos dari pengawasan Kepabeanan. Di persidangan itu pula muncul nama-nama yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum, yakni Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
detikNews sebelumnya juga melaporkan bahwa dalam vonis tiga terdakwa kasus ini, hakim menyebut Dedi menerima Rp30 miliar dari bos PT Blueray Cargo, John Field. Dedi disebutkan pula telah berstatus tersangka dalam perkara terpisah yang diusut Komando Terpadu Tugas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan sangkaan gratifikasi.
Dua Sprindik Baru dan Delapan Tersangka Sejauh Ini
CNN Indonesia melaporkan KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di Bea Cukai. Satu sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri sebagai tersangka, sementara satu sprindik lain belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sebelum perkara ini berkembang, Dedi pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2026 dan sempat menghindari wartawan seusai pemeriksaan itu, menurut iNews. Setelah KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui dua sprindik pada 21 Juli 2026, penyidik kembali memanggil Dedi sebagai saksi pada 30 Juli 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, menurut ANTARA, KPK telah menetapkan delapan pihak sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.


