Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2026) di Jakarta. KPK juga merinci dugaan uang yang diterima delapan tersangka, yang nilainya bervariasi dari Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar.
Rincian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurut dia, uang tersebut diduga diterima para tersangka sebagai biaya komitmen (commitment fee) dari sejumlah penyedia proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
Tujuh tersangka ditahan, satu belum hadir
Delapan tersangka ditetapkan pada 30 September 2026 dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. Tujuh di antaranya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026) lalu ditahan.
“Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik.”
— Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, T. Rahmansyah Putra, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Faisal, Heri Handoko, Munson Ponter Paulus, dan Manaek Manalu. Penahanan 20 hari pertama berlaku sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Satu tersangka lain, Dicky Erlangga (DE), tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemanggilan keduanya pada Senin (26/10/2026) dan meminta yang bersangkutan kooperatif.
Rincian dugaan uang yang diterima
Menurut KPK, T. Rahmansyah Putra, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, diduga menerima paling besar. Penerimaan uang itu disebut dilakukan secara tunai maupun transfer. Berikut rincian dugaan penerimaan yang diumumkan KPK:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut: Rp300 juta
- Dicky Erlangga, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I: Rp1,77 miliar
- Rahmad Parulian, mantan Kasatker PJN Wilayah I: Rp450 juta
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan PPK Satker PJN Wilayah I: Rp550 juta
- Faisal, mantan PPK Satker PJN Wilayah I: Rp290 juta
- Heri Handoko, mantan PPK Satker PJN Wilayah I: Rp270 juta
- T. Rahmansyah Putra, mantan Kasatker PJN Wilayah II: Rp3,49 miliar
- Manaek Manalu, mantan PPK Satker PJN Wilayah II: Rp1,25 miliar
Fee berjenjang menurut jabatan
Taufik menjelaskan, commitment fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN masing-masing 4 persen, PPK 1 sampai 1,5 persen, serta bendahara BBPJN dan kelompok kerja (pokja) masing-masing 0,5 persen.
KPK juga mengungkap dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Penyedia yang tidak memberi uang disebut berisiko tidak mendapat proyek di lingkungan BBPJN Sumut pada kemudian hari. Penyedia jasa pemenang proyek yang disebut KPK adalah Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.
Latar perkara dan pasal yang disangkakan
Penetapan tersangka merupakan pengembangan berdasarkan fakta persidangan lima terdakwa yang terjaring OTT pada 26 Juni 2025. Menurut Viva, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah menyatakan sebagian dari mereka, termasuk Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto, bersalah dengan hukuman berbeda.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sumber yang dirujuk tidak memuat tanggapan para tersangka; seluruh angka di atas masih berupa dugaan penyidik.



