Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (22/10/2026). Uang itu disita dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut pada Jumat (23/10/2026). Ia tidak merinci jumlah pasti uang yang disita.

Penggeledahan di tiga lokasi di Semarang

Kantor BPK Perwakilan Jateng adalah satu dari tiga lokasi yang digeledah penyidik di Semarang. Dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara. Penggeledahan ini disebut sebagai tindak lanjut penyidikan kasus yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Selain uang tunai, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi, barang-barang itu diduga berkaitan dengan dugaan suap yang bertujuan menghilangkan temuan audit BPK di Kabupaten Klaten. Barang bukti tersebut diperoleh dari ketiga lokasi yang digeledah.

Tiga tersangka sudah ditahan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Menurut Republika, KPK mengamankan 23 orang di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sebanyak 10 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

JPNN melaporkan, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah ikut terjaring OTT bersama Bupati Klaten Hamenang dan 20 orang lainnya. Jumlah orang yang diperiksa kemudian mengerucut menjadi tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Hamenang Wajar Ismoyo, yang menjabat Bupati Klaten periode 2025–2030; Ahmad Luthfi H Rahmatullah; dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative. Perkara mereka menyangkut dugaan korupsi di Pemkab Klaten tahun anggaran 2025-2026.

Lima klaster dugaan korupsi

Menurut JPNN, perkara ini dibagi dalam lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama menyangkut dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK. Empat klaster lainnya mencakup izin tambang galian C, proyek pengadaan barang dan jasa, setoran dari OPD, serta setoran yang terkait upah pungut.

Masa penahanan dan tanggapan pihak terkait

Masa penahanan awal ketiga tersangka adalah 20 hari, berlaku dari 16 Oktober sampai 4 November 2026. Penyidikan masih berjalan, dan sumber yang tersedia belum memuat penjelasan lebih lanjut soal jumlah pasti uang yang disita.

Dalam sumber yang tersedia, belum ada tanggapan dari para tersangka maupun BPK atas penggeledahan ini. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.