Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026. Pekerja yang berminat dapat mendaftar secara mandiri lewat portal SkillHub Kemnaker. Informasi ini disampaikan Kemnaker pada Minggu (25/10/2026).

Tulisan ini merangkum apa tujuan program tersebut, siapa yang dapat mengikutinya, dokumen apa yang harus disiapkan, serta langkah pendaftarannya berdasarkan laporan iNews dan JPNN.

Apa yang diumumkan Kemnaker

Menurut laporan JPNN dan iNews, Kemnaker membuka kesempatan mengikuti pelatihan vokasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dalam rentang tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026. Pelatihan ini ditujukan agar peserta dapat meningkatkan keterampilan.

Calon peserta mendaftar sendiri tanpa perantara melalui portal SkillHub Kemnaker. Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, mereka mengikuti tahapan seleksi. Judul laporan iNews menyebut program ini sebagai pelatihan gratis.

Tujuan pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK. Sasarannya adalah meningkatkan kompetensi agar mereka lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja, baik untuk kembali bekerja maupun memulai usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha”

— Darmawansyah, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker

Dalam bahasa sehari-hari, frasa “meningkatkan atau mengalihkan kompetensi” dapat dipahami sebagai dua jalur. Pekerja bisa memperdalam keahlian yang sudah dimiliki, atau berpindah ke bidang keterampilan lain yang lebih dibutuhkan pasar kerja.

Mengapa pelatihan vokasi dipandang penting

Pelatihan vokasi pada dasarnya berfokus pada keterampilan praktis yang dibutuhkan dunia kerja. Dalam pernyataannya, Darmawansyah menyebut pelatihan semacam ini sebagai langkah strategis karena dapat memperkuat daya saing sekaligus membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha.

Dengan kata lain, Kemnaker memosisikan program ini sebagai dua pintu sekaligus. Pintu pertama menuju pekerjaan baru, pintu kedua menuju usaha yang dirintis sendiri. Pilihan di antara keduanya tetap berada di tangan masing-masing peserta.

Siapa yang bisa mendaftar

Berdasarkan kedua sumber, sasaran program adalah pekerja yang mengalami PHK pada 2024 sampai 2026. Karena itu, bukti bahwa seseorang benar-benar terkena PHK menjadi persyaratan utama. Kemnaker menyebut dokumen pendukung status PHK sebagai salah satu syarat pokok pendaftaran.

Dokumen yang perlu disiapkan

Calon peserta dapat memakai salah satu dari beberapa jenis dokumen berikut untuk membuktikan status PHK:

  • Surat pemberitahuan PHK
  • Surat pemutusan kontrak
  • Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring)

Paklaring biasanya diterbitkan perusahaan sebagai keterangan bahwa seseorang pernah bekerja di sana. Dalam program ini, dokumen tersebut termasuk yang diterima sebagai bukti.

Bila tidak memiliki dokumen

Tidak semua pekerja terdampak PHK memegang surat resmi dari perusahaan. Untuk kondisi itu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK, yang disebut self declaration.

Menurut iNews, surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan. Calon peserta tetap perlu memastikan isi pernyataannya benar karena surat itu menjadi dasar pengajuan.

Langkah mendaftar pelatihan lewat SkillHub Kemnaker

Dari uraian kedua sumber, alur pendaftaran secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan Anda terkena PHK pada periode 2024–2026.
  2. Siapkan surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau paklaring.
  3. Bila tidak ada, buat surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) di atas meterai dan tanda tangani sendiri.
  4. Buka portal SkillHub Kemnaker dan daftar secara mandiri.
  5. Lengkapi persyaratan, lalu ikuti tahapan seleksi yang ditetapkan.

Pertanyaan yang kerap muncul

Apakah pendaftaran harus lewat pihak ketiga? Menurut sumber, tidak. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker.

Apakah pekerja yang terkena PHK sebelum 2024 bisa ikut? Sumber hanya menyebut periode 2024–2026, sehingga pihak yang berada di luar rentang itu sebaiknya menanyakan langsung kepada Kemnaker. Apakah semua pendaftar otomatis diterima? Sumber menyebut adanya tahapan seleksi, jadi penerimaan bergantung pada hasil tahapan tersebut.

Hal yang belum dijelaskan dalam laporan

Sumber yang tersedia belum merinci jenis pelatihan yang ditawarkan, jadwal pelaksanaan, lokasi, kuota peserta, maupun batas akhir pendaftaran. Laporan juga tidak menjelaskan seperti apa tahapan seleksinya.

Calon peserta disarankan memantau informasi langsung di portal SkillHub Kemnaker atau kanal resmi Kemnaker untuk memperoleh keterangan terbaru. Redaksi akan memperbarui tulisan ini bila Kemnaker merilis rincian tambahan.

Saran redaksi bagi calon peserta

Sebagai saran redaksi, daftarlah hanya lewat portal SkillHub Kemnaker, sebab menurut sumber di sanalah pendaftaran mandiri dilakukan. Simpan salinan dokumen bukti PHK sebelum mulai mengisi formulir agar proses tidak tertunda.

Bagi yang memakai surat pernyataan, siapkan meterai dan pastikan tanda tangan dibubuhkan sendiri. Bila ada hal yang belum jelas, tanyakan melalui kanal resmi Kemnaker, dan berhati-hatilah dalam membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas kaitannya dengan program ini.