Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan pada Senin (19/10/2026) bahwa Bareskrim Polri menaikkan 98 laporan polisi yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Keduanya merupakan proses terpisah dari dua lembaga.

Sanksi administratif Kemenhut untuk 32 perusahaan

Areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan itu seluruhnya 12.926,74 hektare. Jumlah perusahaan yang disanksi naik dari 26 menjadi 32. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, menurut Okezone, terus memantau apakah pemegang izin memenuhi kewajibannya mencegah kebakaran dan melindungi hutan di wilayah konsesi.

Rinciannya, 19 perusahaan dibekukan izinnya dan diwajibkan memulihkan ekosistem hutan; areal terbakar mereka seluas 9.546,42 hektare. Adapun delapan subjek hukum hanya diwajibkan memulihkan ekosistem, dengan areal terbakar 2.211,19 hektare. Lima subjek hukum sisanya dicabut izinnya.

Sanksi tersebar di tujuh provinsi. Kalimantan Barat paling banyak dengan sembilan perusahaan, disusul Kalimantan Tengah (7), Sumatera Selatan (5), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Timur (3), Jambi (2), dan Kalimantan Utara (1).

Untuk Jambi, perusahaan yang terkena sanksi ialah PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan, daftarnya memuat PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA. Di Kalimantan Selatan, nama yang tercantum adalah PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaannya ialah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Selain sanksi administratif, penegakan hukum kehutanan juga berjalan lewat penyelidikan dan penyidikan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Angka ini merupakan data dari sisi penegakan hukum kehutanan. Sumber tidak menjelaskan hubungannya dengan 98 laporan polisi di Bareskrim, sehingga kedua angka itu tidak bisa dijumlahkan atau dianggap sama.

Baca jugaPolri Kirim 200 Personel Brimob Tambahan ke Sumatera Selatan untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Bareskrim Polri naikkan 98 laporan ke penyidikan

Suyudi berbicara kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia mengatakan penyidik kini mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi”

— Suyudi Ario Seto, Kapolri

Polri menargetkan tersangka bisa ditetapkan dalam waktu dekat, begitu bukti dianggap memadai. Dalam keterangan itu belum ada tersangka yang diumumkan.

Pemilik dan pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban

Kapolri menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada badan usaha. Pemilik dan pemegang saham pun dapat dimintai pertanggungjawaban jika terkait dengan korporasi yang terlibat.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia”

— Suyudi Ario Seto, Kapolri

Polri masih mendalami peran korporasi dalam 98 perkara itu. Siapa yang akan menjadi tersangka baru diputuskan setelah bukti dinilai cukup.