Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka berstatus buronan dalam kasus dugaan penyelundupan telepon seluler dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan berlangsung di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026).
Informasi itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).
Kronologi penangkapan di Bandara Soetta
Menurut Ade Safri, TW terpantau tiba dari Korea Selatan. Penyidik lebih dulu menerima kabar dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tentang seseorang yang masuk daftar Subject of Interest (SOI) atas nama Tatang Winata.
Petugas Imigrasi mengenali sosok tersebut karena ada kesamaan tanggal lahir dengan data yang tercatat dalam daftar itu. Setelah penangkapan, penyidik yang didampingi petugas Imigrasi bandara turut menyita sejumlah barang bukti.
Sumber yang tersedia tidak merinci jenis barang bukti yang disita pada saat penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,”
— Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri
Dua tersangka lain lebih dulu ditangkap
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya sudah menangkap dua tersangka lain, yakni DCP alias PR dan MT. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal dari Korea Selatan berupa telepon seluler beserta suku cadangnya serta perlengkapan bayi.
Ketiganya berstatus tersangka dan, sesuai asas praduga tak bersalah, tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Angka nilai aset belum terverifikasi
Judul artikel Okezone menyebut Rp253 miliar disita, sementara judul artikel iNews memuat angka Rp250 miliar. Kedua angka itu hanya muncul di judul, tidak ada dalam isi berita, dan tidak berasal dari keterangan polisi yang dikutip. Karena itu, nilai aset yang disita belum dapat dipastikan.
Sumber yang tersedia juga tidak menjelaskan apa saja barang yang dihitung dalam nilai tersebut maupun dasar penghitungannya. Redaksi akan memperbarui berita ini bila ada konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri.
Apa selanjutnya
TW kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sumber yang tersedia belum memuat pasal yang disangkakan, peran masing-masing tersangka, maupun jadwal pelimpahan berkas perkara.
Ketiadaan rincian itu membuat sejumlah pertanyaan belum terjawab, antara lain alasan TW berstatus buronan sebelum tiba di bandara, kapan ia meninggalkan Indonesia, serta bagaimana peran TW dibandingkan dua tersangka lain. Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh penyidik.



