Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggerebek sembilan wilayah di Sumatera Utara (Sumut) yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan dalam operasi tersebut, yang disampaikan kepada wartawan pada Senin (12/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menyebut penggerebekan itu bagian dari rangkaian operasi serentak di seluruh Indonesia yang dimulai sejak 9 Oktober 2026.

Sembilan wilayah sasaran penggerebekan narkoba di Sumut

Sembilan lokasi yang disasar adalah Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Kristian, operasi di Sumut melibatkan 451 personel gabungan. Mereka berasal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan jajaran polres. Operasi juga melibatkan 15 personel Badan Narkotika Nasional (BNN), dua personel TNI, dan 27 anggota Satpol PP.

JPNN melaporkan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kristian dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Media itu menyebut kegiatan berlangsung pada Minggu (11/10), sedangkan Kristian menyampaikan hasilnya kepada wartawan pada Senin (12/10/2026).

“Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia”

— Brigjen Kristian Siagian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Okezone menggambarkan kegiatan ini sebagai operasi besar-besaran. Dalam pernyataannya, Kristian menekankan bahwa sasaran operasi adalah titik-titik yang dinilai rawan sebagai tempat peredaran narkoba.

Pengguna direhabilitasi, diduga pengedar diproses hukum

“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna dan akan direhabilitasi, sedangkan 8 orang lainnya merupakan pengedar yang akan diproses hukum”

— Brigjen Kristian Siagian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Dengan demikian, pengguna yang diamankan diarahkan ke rehabilitasi, sementara pihak yang disebut polisi sebagai pengedar akan menjalani proses hukum. iNews menyebut delapan orang itu diduga sebagai pengedar, sehingga status hukum mereka masih berupa dugaan dan proses pemeriksaan selanjutnya yang akan menentukan.

Perlu dicatat, JPNN pada bagian awal beritanya menulis bahwa dua pengedar diamankan. Angka itu berbeda dengan keterangan Kristian yang dikutip Okezone, iNews, dan juga JPNN sendiri di bagian lain, yakni delapan pengedar.

Baca jugaPolisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos Jakarta Barat, 24 Orang Diamankan dan Lapak Bong Ditemukan

Barang bukti yang disita

Petugas menyita 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 mancis, dan 19 unit ponsel. Barang bukti lain berupa satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, serta empat senjata tajam.

Di lokasi penggerebekan, polisi juga menyita lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.

Apa selanjutnya

Menurut JPNN, Kristian menyatakan Presiden Prabowo dan Kapolri sangat memperhatikan penanggulangan narkoba, sesuai asta cita presiden dan program prioritas Kapolri.

Kristian juga mengatakan pihaknya akan mendalami berbagai penggerebekan sarang narkoba yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026, termasuk di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta.