Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Bali, mendeportasi seorang warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46). Menurut imigrasi, aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang dikaitkan dengan NKH tidak sesuai dengan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyampaikan hal itu dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026). Menurut JPNN, NKH adalah seorang perempuan.

Deportasi lewat Bandara Ngurah Rai

NKH dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha. Dari Doha, perjalanan berlanjut ke Praha, Republik Ceko, sebagai tujuan akhir.

Soal waktu pelaksanaan, laporan media berbeda. JPNN menulis deportasi dilakukan Jumat (23/10) kemarin, sedangkan kumparan menyebut Jumat (16/10). Sumber yang tersedia tidak menjelaskan penyebab perbedaan itu.

Kedua media juga memilih kata yang berbeda. JPNN menulis NKH terbukti menyalahgunakan VoA untuk kegiatan usaha. Kumparan memakai kata "diduga" dan mengutip Kusuma yang menyebut adanya dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial. Dalam keterangannya, Kusuma menyebut kegiatan itu tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki NKH.

Awal pengungkapan kasus

Menurut Kusuma, perkara ini bermula dari pengawasan keimigrasian. JPNN menyebut pengawasan itu bersifat rutin. Petugas menemukan dugaan kegiatan pemasaran vila di media sosial Facebook yang mengarah kepada NKH.

Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan, seperti dilaporkan kumparan. Kedua temuan itu menjadi awal pengungkapan kasus ini.

Kusuma menjelaskan bahwa VoA merupakan izin tinggal kunjungan. Izin jenis ini, katanya, tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan oleh ketentuan keimigrasian.

Diusulkan masuk daftar penangkalan

Selain dideportasi, NKH diusulkan masuk daftar penangkalan. Menurut Kusuma, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kusuma menegaskan bahwa orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Kantornya, ujar dia, juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga asing agar aturan keimigrasian dipatuhi.

“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

— Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng

Ketentuan VoA yang disampaikan imigrasi

Berdasarkan penjelasan Kusuma, pemegang VoA tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha yang tidak diizinkan ketentuan keimigrasian. Dalam kasus NKH, imigrasi menempuh deportasi dan mengusulkan penangkalan.

Dalam sumber yang tersedia, belum ada tanggapan dari NKH maupun pihak yang mewakilinya terkait tindakan keimigrasian tersebut.